Melalui Edukasi, Anggota Koramil 15/Winongan Bersama Tiga Pilar Gelar Ops Gakplin Prokes
PASURUAN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Anggota Koramil 0819/15 Winongan bersama Polsek menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa lokasi, salah satunya di tempat yang berpotensi kerumunan. Bersama - sama dengan Polsek dan aparat gabungan yang malam hari ini dilakukan di jalan raya depan Pasar Rakyat Winongan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/12/21).
Masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima teguran petugas. Seperti yang disampaikan oleh Sertu M. Kusaeri dan Serda Denis Koramil 15/Winongan saat melakukan kegiatan Operasi.
"Operasi Yustisi yang kami lakukan selama hampir 1,5 jam tadi berhasil memberikan edukasi beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Winongan," ujar Sertu Kusaeri.
Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru, "tambahnya.
Sertu Kusaeri juga menerangkan bahwa, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing - masing individu.
"Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini," jelas Sertu Kusaeri.
Sementara Danramil 0819/15 Winongan Kapten Czi S Djoko Wahono juga mengatakan, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020
Pelaksanaan Operasi gakplin tersebut di Dasari oleh Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jatim No 1 Th. 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperjelas dengan Pergub No 53 Th 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19,"terang Kapten Djoko Wahono.
(Yzd)
Posting Komentar