Jaksa Tegaskan Ada Kerugian Keuangan Negara pada Program RTLH Bagung
KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Budi Setyawan, S.H. M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyatakan telah ada kerugian keuangan negara yang muncul sebagai akibat dari adanya kegiatan pemugaran rumah fiktif di Desa Bagung, Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017. Hal tersebut didasarkan pada laporan auditor keuangan negara.
Laporan tersebut dalam bentuk Laporan pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan bantuan rumah tidak layak huni pada Desa Bagung, Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2017.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan peraturan terkait pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatalaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Temuan yang terjadi di desa biasanya adanya kegiatan yang dibiayai dari dua sumber anggaran yang berbeda, penggelembungan harga atau Mark up anggaran, belanja fiktif pertanggungjawaban dibuat namun secara real tidak ada kegiatannya, adanya belanja atau pengeluaran an-nur yang ditetapkan oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, adanya belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adanya penerimaan atau pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, adanya pungutan dalam bantuan, tidak disetorkannya pajak dan lain sebagainya.
Khusus dalam perkara Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 yaitu dalam bentuk belanja fiktif dan penggunaan dana desa yang tidak didukung dengan yang lengkap dan sah dalam proses pembelanjaan. Adapun gegara kegiatan tersebut adalah kegiatan fiktif, maka dihitung dalam bentuk total luas yaitu sebesar 120 juta rupiah.
Laporan auditor dalam penghitungan kerugian keuangan negara yaitu dalam bentuk laporan audit yang sifatnya rahasia yang akan disampaikan dalam proses persidangan yang akan dilakukan auditor negara.
Hal tersebut diterangkan di sela-sela rapat kerja nasional kejaksaan RI tahun 2021 yang bersangsung secara virtual di ruang command center Kejaksaan Negeri Kebumen.
(Snrd)
Posting Komentar