Danramil 0819/15 Winongan Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Bidang Cukai Di Desa Winongan Kidul
PASURUAN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Komandan Rayon Militer ( Danramil ) 0819/15 Winongan Kapten Czi S Djoko Wahono menghadiri sosialisasi ketentuan perundang undangan di bidang cukai tahun 2021 yang bertempat di Balai Desa Winongan Kidul Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Kamis (9/12/21).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap ketentuan di bidang cukai serta peranan Bea Cukai secara garis besar dalam penerimaan cukai serta pengawasan cukai, mengingat masih banyak masyarakat yang masih awam terhadap ketentuan di bidang cukai dan tugas fungsi bea cukai.
Hadir dalam giat tersebut Danramil 0819/15 Winongan ( Kapten Czi S Djoko Wahono ), Kepala Desa Winongan Kidul ( Osin ), Kabid Pol PP ( Hidayat ), Staf Khusus Bidang Cukai ( Sofyan ) serta para undangan.
Acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Bea Cukai dimulai sebelumnya diawali dengan Audensi bagi peserta Sosialisasi dengan melaksanakan Registrasi dan dilanjutkan mengisi formulir daftar hadir.
Dalam kesempatannya Kades Winongan Kidul ( Osin ) berharap kerjasamanya bagi warga masyarakat Winongan Kidul dan nantinya yang akan memberi Sosialisasi langsung tentang Peraturan Perundang - Undangan terkait Bea Cukai yang akan disampaikan oleh Dinas Cukai yaitu Bapak Sofyan."tutur Kades Winongan Kidul.
Kapten Czi S Djoko Wahono yang didampingi Babinsa Serda Ahmad Nizar mengatakan bahwa giat sosialisasi tersebut sangat baik sehingga informasi tentang cukai dapat diterima masyarakat serta bisa mengetahui termasuk sanksinya." ucap Danramil.
Selanjutnya, Danramil Winongan mengucapkan terimakasih dan bersyukur bahwa hari ini kita semua masih diberi kesehatan keberkahan serta dapat berkumpul dengan tersenyum bahagia bisa bersilaturrahmi.
Terkait acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan tentang Cukai ini Kami sangat mendukung sekali, karena setelah diadakan Sosialisasi bagi masyarakat yang masih menjual rokok tanpa cukai segera menghentikan dan seandainya masih menjual maka resikonya nanti akan disita oleh tim." tambah Kapten Djoko.
Masih Djoko Wahono melanjutkan bahwa penyumbang anggaran Negara terbesar ini dari cukai dan kalau masih ditemukan ada yang menjual rokok tanpa cukai berarti sudah mengurangi pendapatan Negara, karena anggaran Negara yang digunakan membayar kita termasuk Pembangunan Desa diantaranya dari cukai."tutup Danramil Winongan.
Dalam kesempatannya Osin ( Kades Winongan Kidul ) Berharap kerjasamanya bagi warga masyarakat Winongan Kidul dan nantinya yang akan memberi sosialisasi langsung tentang Peraturan Perundang - Undangan terkait Bea Cukai disampaikan oleh Dinas Cukai yaitu Bapak Sofyan.
Sebagai Nara sumber sekaligus perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan ( Dinas Cukai ) Sofyan mengatakan, Sangat banyak terimakasih kepada peserta Audensi yang hadir dan kami akan sedikit menjelaskan tentang Peraturan Perundang - Undangan Ketentuan di bidang Cukai dan kami mohon bantuan kepada Muspika yang mendampingi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan agar nantinya di sampaikan kepada warga masyarakat supaya tidak melanggar ketentuan Bea dan Cukai. "Ungkap Sofyan.
Selama kegiatan berlangsung, semua yang hadir tetap mengikuti Protokol Kesehatan dan berjalan lancar serta aman.
(Yzd)
Posting Komentar