Ada Kabar, Di Duga Terlibat Kasus Narkoba, Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Diamankan Polisi
Foto : Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. |
NGANJUK, LINTASDAERAHNEWS.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dikabarkan, pada Minggu (12/12/2021) siang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk, karena diduga terlibat dalam perkara Narkoba jenis Shabu.
Anggota DPRD tersebut berinisial M.I.K ( 29 tahun) warga Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk dan pada Selasa (14/12/2021) masih menjalani kelanjutan pemeriksaan.
Selain mengamankan M.I.K, petugas juga berhasil mengamankan 2 orang rekannya masyarakat umum yang berinisial M.K (34 tahun) warga Desa Grawan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dan inisial M (52 tahun) warga Desa Kweden Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa bungkusan plastik klip bersisi serbuk Sabu, 3 buah HP berbagi merk, kendaraan roda 2 dan roda 4 serta uang tunai sekitar Rp 150 ribu, dan kelengkapan alat hisap Sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk mewakili Kapolres, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pujo Santoso saat dikonfirmasi awak media membenarkan kabar tersebut.
Pelaku berinisial M.I.K saat ditangkap dan diintrogasi polisi mengakui terpaksa mengkonsumsi sabu sebagai pelampiasan setelah pisah atau bercerai dengan istri.
" Dari keterangan yang berhasil kita tanyakan kepada salah satu pelaku, mengaku terlibat dalam narkoba sebagai pelampiasan setelah cerai sama istrinya," terang AKP Pujo Santoso.
Sementara dua terduga pelaku kasus narkoba lainnya yang berstatus masyarakat umum merupakan satu rentetan dengan anggota dewan tersebut. Kini petugas masih melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan guna mendapatkan informasi jaringannya yang lain sebagai tindak lanjut pengembangan.
Kini para pelaku terancam pidana dengan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 milyar.(tim)
Korwil Jatim : Heri P.
Posting Komentar