Saksi Terkait Pengusiran Team Jurnalis Mulai Dipanggil Kanit Reskrim
KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Pada hari Selasa tanggal 23November,2021. Sekitar pukul 11.00 wib. Salah satu saksi terkait pelaporan dari team media perihal kasus pengusiran di ruang kepala desa, Desa Ngabean pada tanggal 05 Oktober,2021 lalu.
Yang dilakukan oleh salah satu oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah berinisial (TS).
Tur Hartoto selaku saksi dipanggil oleh penyidik kepolisian Polres Kebumen AIPDA Nur Wahyudi SH, terkait kasus pengusiran yang terjadi di desa Ngabean Kecamatan Mirit. Dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pidana (BAP).
Dengan harapan agar cepat diproses secara hukum yang berlaku, sesui Undang Undang pokok PERS. Tentang fungsi menghambat tugas jurnalis yang tercantum dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Berita Acara Pidana ( BAP) dilakukan selama kurang lebih sekitar pukul 11.00 wib sampai pukul 16.30 wib. diruang penyidik kanit 2 tipiter, diminta untuk menceritakan kronologis atau kejadian yang terjadi di ruangan Kepala Desa, desa Ngabean. Agar bisa di proses lebih lanjut.
Dari beberapa rekan media juga ikut datang untuk mensupport serta memberikan dukungan kepada Tur Hartoto yang dipanggil sebagai saksi, harapan agar lebih percaya diri dan siap memberikan kesaksian yang sebenar benarnya, sesui apa yang dilihat dan didengar sewaktu klarifikasi saat itu.
Tur Hartoto menjelaskan semoga dengan kesaksian saya ini bisa menjadi tambahan alat bukti terkait pengusiran di ruangan Kepala Desa, yang dilakukan oleh (TS) yang juga notabennya salah satu oknum DPRD Kabupaten Kebumen,'' Pungkasnya.
(Snrd)
Posting Komentar