Reskrim Polres Kebumen Panggil Saksi Ke 2 Terkait Pengusiran Team Jurnalis Oleh Oknum Dewan
KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Hari Senin tanggal 29 November 2021, Reskrim Polres kebumen melakukan pemanggilan terhadap saksi ke 2, terkait pengusiran yang dilakukan oleh salah satu oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, yang berinisial (TS).
Pemanggilan saksi ke 2 di panggil oleh team penyidik Reskrim Polres Kebumen sekitar pukul 15.00 wib hingga sampai sekitar pukul 16.30 wib.
Saksi ke 2 Suroso terkait pemanggilan oleh pihak Reskrim polres Kebumen untuk berita acara penyidik (BAP) untuk klarifikasi kejadian pada tanggal 05 November 2021 di desa Ngabean, atas pengaduan ibu Umy dan team media yang di hambat terkait tugas Jurnalis oleh salah satu oknum dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kebumen.
Yang saat itu notabenya adalah kontrol sosial di desa tersebut. Yang saat itu ada pembangunan proyek talut tetapi tidak adanya papan proyek di sekitarnya.
Pemanggilan yang dilakukan Oleh penyidik Reskrim polres KebumeN, adalah untuk menjelaskan kronologi kejadian yang tekait permasalahan di desa Ngabean.
Terkait permasalahan di desa.
bahwa saat itu team media klarifikasi di ruang kepala desa Ngabean.
Suroso menuturkan bahwa saat klarifikasi di temui oleh kepala desa Tarsono dan ketua BPD Sodara Kuntoro, untuk menanyakan papan proyek yang tidak terpasang di sekitar proyek. " Ucapnya
Dan pada saat klarifikasi di ruang kepala desa, datanglah seseorang yang tidak mau mengenalkan dirinya, dengan nada tinggi arogan serta melakukan pengusiran terhadap team Jurnalis, dan di ketahui setelah mereka meninggalkan kami di ruang kepala desa, maka team menanyakan
ke salah satu perangkat desa.
salah satu perangkat desa menjelasakan kepada kami ternyata beliu adalah seorang Dewan." Imbuhnya.
Keinginan dari saya semoga ini bisa menjadikan tambah petunjuk kepada Reskrim polres Kebumen, agar segera bisa d proses secara hukum yang berlaku karena telah menghambat tugas pokok Jurnalis. " Tegasnya.
(Snrd)
Posting Komentar