Reskrim Polres Kebumen Panggil Saksi 3 Terkait Pengusiran Oleh Oknum Dewan
KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Reskrim Polres Kebumen melakukan pemanggilan saksi ke 3, pemanggilan terhadap saksi 3 yang dilakukan oleh penyidik reskrim polres kebumen, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021, sekitar pukul 10.00 wib sampai pukul 12.00 kurang lebih 2 jam saat melakukan penyidikan.
Terkait pengusiran yang dilakukan oleh oknum dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang berinisial (TS), pada hari Selasa, tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 wib di desa Ngabean kecamatan Mirit.
Pemanggilan saksi di ruang tipiter Kanit 2, untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan supaya ada penjelasan lebih untuk menanggapi perkara terkait pengusiran terhadap team media jurnalis saat melakukan kontrol sosial pada saat itu.
Untuk menceritakan kronologi kejadian pada saat pengusiran yang dilakukan oleh oknum dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kebumen yang berinisial (TS).
Terkait pertanyaan yang di ajukan oleh reskrim Kebumen meliputi Kelengkapan Legalitas KTA wartawan, kronologi kejadian di lapangan. Agar dapat menjadi pertimbangan penyidik reskrim polres kebumen. Apakah layak atau tidak untuk menaikan pengaduan tersebut naik ke pelaporan yang di adukan oleh team media.
Sunardi selaku saksi sangat menyayangkan perbuatan oknum dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Kebumen, yang melakukan pengusiran terhadap team jurnalis.
Tugas pokok (TS) seharusnya melayani masyarakat, menjaganya marwah seorang dewan, dan menghormati tugas pokok jurnalis saat melakukan kontrol sosial di desa Ngabean.
Yang sudah jelas jelas seorang Jurnalis itu di lindungi Undang-undang Pers. " Tegasnya.
(Snrd)
Posting Komentar