Petugas Gabungan TNI, Polri dan Itansi Terkait Gelar Operasi Yustisi Tertipkan Prokes di Jalan Mayjen Sungkono
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Petugas gabungan dari Kodim 0809/Kediri ,Polres Kediri Kota, Satpol PP dan Subdenpom V/2-2 Kediri kembali menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kota Kediri, Selasa (23/11/2021)
Danramil 0809/03 Mojoroto Kodim Kediri Kapten Inf Arif Nurwahyudi melalui Serka Nurudin mengatakan " pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini merupakan Instruksi Wali Kota Kediri dalam Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan walikota kota Kediri nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Dirinya juga menjelaskan,"bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Pihaknya bersama petugas gabungan tengah berhasil menjaring 2 orang pelanggar Prokes karena tidak menggunakan masker, maupun masker yang digunakan tidak sesuai dengan anjuran dari Dinas Kesehatan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi berhasil menjaring 2 pelanggar, satu orang dikenai teguran lisan, dan satu orang lainnya dikenai denda masker, "jelas Serka Nurudin.
Lebih lanjut Serka Nurudin menegaskan, " Bahwa Operasi yustisi penegakan perda provinsi Jawa timur nomor 02 tahun 2020 yang dilaksanakan oleh aparat gabungan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covind-19 di wilayah kota Kediri khususnya jawa timur ini," Ujarnya kepada awak media lintasdaerahnews.com. (nasrul)
Posting Komentar