24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Penasehat Hukum Siti Kharisah Ajukan Eksepsi Penasehat Hukum Siti Kharisah Ajukan Eksepsi

Penasehat Hukum Siti Kharisah Ajukan Eksepsi

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
24 Nov, 2021 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen menjelaskan bahwasanya proses sidang atas nama terdakwa Siti Kharisah terus bergulir. 

Pada sidang kemarin penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan tentunya hal tersebut akan dijawab atau tuntutan umum akan memberikan pendapatnya berkaitan dengan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa. 

Bahwa dasar hukum ekstensi atau keberatan diatur dalam pasal 145 ayat 1 undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yaitu dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara nya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. 

Pasal di atas memberikan batasan secara limitatif terkait dengan alasan atau dasar dalam hal pengajuan keberatan penasehat hukum atau terdakwa atas surat dakwaan yang telah diajukan. 

Bahwa dalam eksepsinya atau keberadaannya penasehat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak disusun secara cermat jelas dan lengkap antara lain 1 oranye perbuatan dan unsur yang sama dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, penuntut umum terkesan memaksakan keadaan yang menyebabkan atau menyebutkan terdapat sengaja terlibat dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan dan terdakwa hanyalah korban maladministrasi, tidak pernah ada niat jahat dan tidak pernah ada bukti aliran atau simpanan harta yang diterima terdakwa. 

Pendapat penuntut umum atas keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum adalah sangat tidak berdasar penuntut umum dalam melakukan penyusunan surat dakwaan telah mempedomani pasal 143 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 1981 itu tentang hukum acara pidana yaitu penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan tanda tangan serta berisi nama lengkap tempat tanggal lahir umur atau tanggal lahir jenis kelamin kebangsaan tempat tinggal agama dan pekerjaan. Uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. 

Selanjutnya penuntut umum UM an-nahl ah mempedomani pasal tersebut secara rinci dimana atas identitas terdakwa tersebut terdapat telah membenarkannya oleh karena itu syarat formil surat dakwaan telah terpenuhi secara sah dan benar menurut hukum. 

selanjutnya penuntut umum akan membahas terkait dengan pokok-pokok keberatan penasehat hukum terdakwa antara lain keberatan pertama yaitu uraian perbuatan dan unsur yang sama dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. 

Pendapat penuntut umum bahwa bentuk surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dalam pemeriksaan sidang ini adalah dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 12 huruf i undang-undang tindak pidana korupsi atau kedua melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. 

Bahwa dalam penyusunan surat dakwaan baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan alternatif kedua penuntut umum menyusun secara urut berdasarkan waktu atau proses kejadian tindak pidana. Hal tersebut disusun dengan cara mendudukkan posisi terdakwa tentang dasar Hukum yang menyebutkan tentang kapasitas atau jabatan terdakwa dikaitkan dengan tugas pokok fungsi dan kewenangannya dan selanjutnya disusun dengan cara mengurutkan proses atau kejadian tindak pidananya. 

bahwa dalam penyusunan surat dakwaan kesatu atau dakwaan alternatif kedua telah disusun dengan memberikan uraian perbuatan dan uraian unsur yang berbeda adapun perbedaan tersebut terlihat secara jelas dalam halaman ke-5 halaman ke 6 halaman ke-11 dan halaman ke-12 dalam surat dakwaan. 

Dari hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwasanya penasehat hukum terdakwa belum membaca surat dakwaan secara utuh atau rinci tentang surat dakwaan.

Bahwa tujuan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan hanya menyalin ulang atau copy paste dalam surat dakwaan sebagaimana uraian dalam dakwaan kesatu dengan uraian dalam dakwaan alternatif kedua adalah tidak benar dan tidak berdasar. 

Bawa tas keberatan penasehat hukum terdakwa dalam keberatan pertama tidak terbukti tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum maka keberatan tersebut haruslah ditolak. 

Bahwa dalam hal guna menyatakan atau membuktikan terlibat atau tidaknya terdakwa dalam perkara ini hal tersebut sudah termasuk dalam pokok perkara dan bukan merupakan dasar atau alasan pengajuan keberatan telah secara limitatif diatur dalam pasal 145 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana oleh karena itu keberadaan tersebut harus ditolak. 

Bahwa dalam hal guna menyatakan atau membuktikan ada atau tidaknya niat jahat terdakwa dalam perkara ini dan membuktikan ada atau tidaknya aliran atau simpanan harta yang diterima terdakwa dalam perkara ini hal tersebut sudah termasuk dalam pokok perkara dan bukan merupakan dasar atau alasan pengajuan keberatan yang telah secara limitatif diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana oleh karena itu keberadaan juga harus ditolak. 

Maka dalam kesimpulannya penuntut umum meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan sela dalam perkara ini yaitu menyatakan menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan dapat diterima dan menangguhkan biaya perkara dalam putusan akhir pada perkara ini.
(Snrd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

ANGGOTA POLSEK KEJAYAN AMANKAN LOMBA BARIS BERBARIS PERINGATI HUT RI KE-81, DARI LAPANGAN WRATI SAMPAI PACARKELING

Lintas Daerah News- 19.39 0
ANGGOTA POLSEK KEJAYAN AMANKAN LOMBA BARIS BERBARIS PERINGATI HUT RI KE-81, DARI LAPANGAN WRATI SAMPAI PACARKELING
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Guna menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan lomba baris berbaris dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Ta…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Sari Laut Kang Karim

Sari Laut Kang Karim

Populer Minggu Ini

Dua Kades Kecamatan Lekok Antusias Cicipi Khas "Sari Laut Kang Karim", Kepiting Kombinasi Jadi Menu Favorit

Dua Kades Kecamatan Lekok Antusias Cicipi Khas "Sari Laut Kang Karim", Kepiting Kombinasi Jadi Menu Favorit

13.00
Danramil Purwosari Apresiasi Masjid Sekolah, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

Danramil Purwosari Apresiasi Masjid Sekolah, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

12.48
Kodim 0809/Kediri Lepas Taruna Bhakti TNI 2026 di Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Kediri

Kodim 0809/Kediri Lepas Taruna Bhakti TNI 2026 di Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Kediri

13.44

Recent Comments

Populer Minggu ini

Dua Kades Kecamatan Lekok Antusias Cicipi Khas "Sari Laut Kang Karim", Kepiting Kombinasi Jadi Menu Favorit

Dua Kades Kecamatan Lekok Antusias Cicipi Khas "Sari Laut Kang Karim", Kepiting Kombinasi Jadi Menu Favorit

13.00
Danramil Purwosari Apresiasi Masjid Sekolah, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

Danramil Purwosari Apresiasi Masjid Sekolah, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

12.48
Kodim 0809/Kediri Lepas Taruna Bhakti TNI 2026 di Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Kediri

Kodim 0809/Kediri Lepas Taruna Bhakti TNI 2026 di Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Kediri

13.44

Berita Jawa Timur

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index