Mantan Kepala Desa Bagung dan Kaur Pemerintahan Resmi Ditahan Kejari Kebumen.
KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Drs,Fajar Sukristyawan, SH,MH. Kejari kebumen melalui Budi Setyawan kasi Pidana kusus (PIDSUS) Kejari Kebumen, menyatakan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan AN-NUR G. Pemberian santunan kepada keluarga miskin kegiatan fasilitas pemberian bantuan, pemugaran rumah tangga miskin pada desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2017.
Penahanan dilakukan kepada tersangka (TA) yang merupakan kepala desa Bagung periode tahun 2017, dan tersangka (AP) yang merupakan PLT Sekertaris desa Bagung tahun 2017.
Penahanan dilakukan dirumah tahanan Kebumen terhitung mulai tgl 11November 2021.
Dalam pemeriksaan tersebut tersangka (AB) didampingi oleh penasehat hukumnya Widiantoro dan Umy Mujiarti.
Sedangkan tersangka (TA) didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Anggoro Budi Setiawan SH.
Para tersangka dilakukan penahanan dikarenakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau melarikan diri,'' Pungkas Budi setyawan
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut di atas diduga fiktif, dana sudah dicairkan akan tetapi kemudian tidak diserahkan kepada penerima manfaat,'' Paparnya.
Penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan atas berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen no print 05/M.3.25/FD01/10/2021 tgl 22 Oktober 2021.
Perkara tersebut berawal dari adanya laporan 12 orang penerima manfaat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Kebumen, yang menyatakan bahwasanya belum pernah menerima bantuan. Padahal informasi dana desa terkait dengan kegiatan tersebut telah di cairkan
Para penerima manfaat komplain dan merasa keberatan karena dana tidak diserahkan dalam bentuk dana maupun dalam bentuk bahan bangunan,'' Tutupnya.
(Snrd/Krm)

Posting Komentar