Kejari Tahan Kades Setiadi Puring Terkait Pungli Pologoro
KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyatakan melakukan penahanan pada tingkat penuntutan atas nama terdakwa Paryudi Bin Pawiro Suyitno.
Terdakwa ditahan setelah dilakukan pelimpahan atau tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka dari penyidik pada Polres Kebumen kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama Paryudi lengkap atau P-21.
Terdakwa disangka melanggar pasal 12E dan pasal 12B Undang undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terhadap terdakwa sebagaimana pasal 21 undang-undang nomor 8 tahun 1981 itu tentang hukum acara pidana bahwa penahanan dilakukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kebumen yang terletak di Jalan Pahlawan sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021.
Untuk selanjutnya terdakwa akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang mana penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa.
Penahanan terhadap terdakwa dilakukan dikarenakan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa dengan pidana penjara ancamannya yaitu 5 tahun atau lebih. Dalam proses penahanan tersebut terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
Terdakwa selaku pelanggaran negara dalam hal ini sebagai kepala desa telah diduga menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangannya memaksa orang untuk memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan cara melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses administrasi pengurusan balik nama sertifikat balik nama tanah dalam buku letter C ataupun biaya balik nama SPPT yang disebut juga pologoro atau gaya persaksian di desa sitiadi Kecamatan puring Kabupaten Kebumen tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Terhadap pertama dilakukan penahanan setelah dinyatakan bahwa terdakwa sehat dan dengan hasil revita antigen yaitu non reaktif.
(Snrd/Krm)
Posting Komentar