24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Kejari Tahan Kades Setiadi Puring Terkait Pungli Pologoro Kejari Tahan Kades Setiadi Puring Terkait Pungli Pologoro

Kejari Tahan Kades Setiadi Puring Terkait Pungli Pologoro

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
25 Nov, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyatakan melakukan penahanan pada tingkat penuntutan atas nama terdakwa Paryudi Bin Pawiro Suyitno. 

Terdakwa ditahan setelah dilakukan pelimpahan atau tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka dari penyidik pada Polres Kebumen kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama Paryudi lengkap atau P-21. 

Terdakwa disangka melanggar pasal 12E dan pasal 12B Undang undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terhadap terdakwa sebagaimana pasal 21 undang-undang nomor 8 tahun 1981 itu tentang hukum acara pidana bahwa penahanan dilakukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Penahanan dilakukan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kebumen yang terletak di Jalan Pahlawan sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021. 

Untuk selanjutnya terdakwa akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang mana penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa. 

Penahanan terhadap terdakwa dilakukan dikarenakan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa dengan pidana penjara ancamannya yaitu 5 tahun atau lebih. Dalam proses penahanan tersebut terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya. 

Terdakwa selaku pelanggaran negara dalam hal ini sebagai kepala desa telah diduga menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangannya memaksa orang untuk memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan cara melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses administrasi pengurusan balik nama sertifikat balik nama tanah dalam buku letter C ataupun biaya balik nama SPPT yang disebut juga pologoro atau gaya persaksian di desa sitiadi Kecamatan puring Kabupaten Kebumen tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. 

Terhadap pertama dilakukan penahanan setelah dinyatakan bahwa terdakwa sehat dan dengan hasil revita antigen yaitu non reaktif.
(Snrd/Krm)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Forkopimda Gelar Audiensi dengan Mahasiswa di DPRD Pasuruan

Lintas Daerah News- 19.28 0
Dandim 0819/Pasuruan Bersama Forkopimda Gelar Audiensi dengan Mahasiswa di DPRD Pasuruan
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Komandan Kodim 0819 Pasuruan Letkol Inf Boga Bramiko, M.Han., bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan mel…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Winongan Maju FC Unggul 2-1 atas Prigen FC di Piala Bupati Cup

Winongan Maju FC Unggul 2-1 atas Prigen FC di Piala Bupati Cup

18.31
Selantang, Upaya Tim KB Tulip Desa Krecek Cetak Lansia Tangguh

Selantang, Upaya Tim KB Tulip Desa Krecek Cetak Lansia Tangguh

20.58
Polres Pasuruan Dukung Program Hanpangan, Sat Samapta Manfaatkan Pekarangan Bergizi di Rumah Susun

Polres Pasuruan Dukung Program Hanpangan, Sat Samapta Manfaatkan Pekarangan Bergizi di Rumah Susun

19.39

Recent Comments

Populer Minggu ini

Winongan Maju FC Unggul 2-1 atas Prigen FC di Piala Bupati Cup

Winongan Maju FC Unggul 2-1 atas Prigen FC di Piala Bupati Cup

18.31
Selantang, Upaya Tim KB Tulip Desa Krecek Cetak Lansia Tangguh

Selantang, Upaya Tim KB Tulip Desa Krecek Cetak Lansia Tangguh

20.58
Polres Pasuruan Dukung Program Hanpangan, Sat Samapta Manfaatkan Pekarangan Bergizi di Rumah Susun

Polres Pasuruan Dukung Program Hanpangan, Sat Samapta Manfaatkan Pekarangan Bergizi di Rumah Susun

19.39

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index