Kasus RTLH Besa Bagung Diperiksa Secara Maraton Oleh Kejari Kebumen
KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ || Sekira Pukul 09.00 WIB Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka AP mantan PLT Sekdes Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dikarenakan pada saat dilakukan penetapan tersangka oleh Penyidik Kejari Kebumen, yang bersangkutan belum siap dilakukan pemeriksaan pada waktu itu dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka AP dan TA secara bersamaan.
Dalam pemeriksaan tersangka AP didampingi oleh Advokat atau Penasehat Hukum atas nama Widiantoro, S.H.
Pemeriksaan tersebut guna segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan disusun oleh Penyidik guna diserahkan kepada penuntut umum. Pemeriksaan terkait dengan latar belakang, riwayat pekerjaan, riwayat keluarga, tupoksi tersangka dan kronologi terkait dengan perkara tersebut.
Tersangka AP langsung diperiksa oleh Budi Setyawan SH Kasi Pidsus Kejari Kebumen.
Subsidiair Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi
Saat ini juga sedang dilakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang timbul dalam perkara tersebut oleh Tim Auditor.
(Snrd/Krm)
Posting Komentar