Maraknya Peredaran Narkoba Wilayah Hukum Polres Kota Pasuruan
Pasuruan, Lintasdaerahnews.com - Berkat laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Desa Balong Anyar Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira jam 18.32 wib.
Penggeledahan di dalam rumah terlapor alamat Dusun Krajan Rt 01 Rw 08 Desa Balonganyar Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menangkap satu orang laki-laki yang bernama MS (34) tahun yang tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas dengan berat total narkotika jenis sabu 6,35 gram, serta bungkus plastiknya beserta handphone dan uang tunai Rp 670.000,- ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah ).
Terlapor menyimpan barang haram tersebut di almari pakaian miliknya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Terduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.( Yzd )
Posting Komentar