Dalam Dua Hari Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dengan Penyiraman Air Keras
JAMBI, Lintasdaerahnews. com ~ ||
Satreskrim Polresta Jambi oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Jami Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelaku hingga daerah Curup Tengah Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dalam waktu dua hari
Pengungkapan kasus ini disampaikan pada konferensi pers di Mapolresta Jambi oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dengan didampingi oleh Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto Kasat Reskrim Kompol Handres, dan Kasubag Humas Selasa 07/09 pukul 17.00 wib
Kapolresta menyampaikan " Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil ungkap kasus pembunuhan bermotif dendam, kejadian pada Minggu 05/09 2021 pukul 03.00 wib korban (BM) 41th warga Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Muaro Jambi, bersama rekannya I dan WA berada dipondok , lalu pelaku (JK) 47 th merupakan warga RT 18 Kelurahan Tanjung Sari Kabupaten Muaro Jambi , melancarkan aksi jahatnya dengan menyiram korban diduga cairan air keras , lalu pelaku melarikan diri.
Karena kejadian tersebut korban dilarikan kerumah sakit DKT , korban BM mengalami luka bakar yang mengakibatkan korban meninggal dunia pukul 17.00 wib (sore hari kejadian) di rumah sakit DKT.
Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku JK sampai ke Curup Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan dapat diamankan dengan tindakan tegas dan terukur oleh tim Satreskrim Polresta Jambi, dan pelaku diamankan di Polresta Jambi
Kasat Reskrim Kompol Handres jl ga menegaskan "Karena perbuatan nya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian" ungkapnya
(Dody/Krm)

Posting Komentar