Satresnarkoba Polres Paskot Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Dari Seorang Remaja Yang Berprofesi Kuli Bangunan
PASURUAN, Lintasdaerahnews.com,~|| Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Minggu 01/08/2021
Tersangka berinisial IS (27) di tangkap karna terbukti menyimpan narkotika berjenis sabu dengan berat maksimal 2,28 gram.
IS (27) tertangkap di rumahnya yang beralamat Dusun Bandungan RT.02 RW.06 Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, sekira pukul 20.50 wib.
Adapun barang bukti yang di sita dari tersangka IS
1). 1 buah kotak hitam berisikan 6 plastik klip sabu yg di isolasi warna hitam dengan berat masing masing klip
a). 0,21 gram
b). 0,19 gram
c). 0,21 gram
d). 0,20 gram
e). 0,19 gram
f). 0,21 gram
2). 1 buah kotak warna hitam berisikan plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan isolasi warna putih dengan masing masing berat
a). 0’18 gram
b). 0,18 gram
c). 0,17 gram
d). 0,18 gram
e). 0,18 gram
f). 0,18 gram
3). 2 potong sedotan
4). 1 buah amplop warna coklat yg berisi 3 bungkus plastik klip baru
5). 1 buah timbangan elektrik
6). Uang tunai Rp. 150.000
7). 1 Unit handphone merk oppo A5s.
Dengan jumplah total : 2,28 gram.
AKP.Nanang menjelaskan, " Kejadian berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam 20.50 wib, kemudian petugas berhasil mengamankan seorang tersangka IS (27), tersangka kita amankan karna tersangka terbukti telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang berada di atas kasur kamar terlapor." jelasnya
"Selanjutnya kita amankan barang bukti dan terlapor ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut". Imbuhnya
Tersangka diduga telah melanggar, Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.
(Yzd)

Posting Komentar