Penindakan Pelanggar Rambu Larangan Di Jalan Balaikota Oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota
PASURUAN, Lintasdaerah.news.com ~|| Pelanggaran rambu larangan di Jalan Balaikota Kota Pasuruan seringkali terjadi pada malam dini hari, pelanggar rambu larangan adalah kendaraan berjenis truk yang di larang melintas disepanjang Jalan Balaikota tetap saja melintas.
Tindakan tegas oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota adalah dilakukan penindakan dan sangsi kepada pelanggar rambu larangan, Sabtu 14/08/2021, sekira pukul 01.00-04.00 wib.
Adapun Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP.Yudiono S.H, juga tetap menghimbau kepada Kamtibmas agar tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu 5M, guna untuk memutus penyebaran virus covid 19.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota Beserta jajarannya juga terus melakukan himbauan kepada pelanggar dan memberikan sangsi tegas.
"Kami tindak tegas dan kami tilang, jika pelanggar tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK kami akan tahan kendaraan tersebut, berlaku untuk para pelanggar rambu larangan kendaraan berjenis Truk yang masih saja melintas di Jalan Balaikota Kota Pasuruan," Ujar Yudiono
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota berharap dengan kejadian ini tidak akan terjadi lagi dan pihaknya akan memperketat pengawasan.
"Kami koordinasikan 24 jam bersama instansi terkait dan membahas apakah hanya truk gandeng dan kontainer saja apa truk kecil juga termasuk yang dilarang melintas dijalur ini." imbuhnya
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman dan terkendali.
(Yzd)
Posting Komentar