Pemdes Tambak Lekok Gelar Musrenbang Penetapan RKPDes TA. 2022 dan DU RKPD Kabupaten Pasuruan TA. 2023
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Pemerintahan Desa (Pemdes) Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (RKP des) di Kantor Desa Tambak Lekok, Rabu (25/8/21).
Dalam pelaksanaan acara Musrenbang Desa tersebut dihadiri oleh Camat Lekok Fauzan, S.Pd. MM, Sekcam Agus Naji, SH, Kades Tambak Lekok Muhammad Ali, Kasi PMD Khoiron, Pendamping Kabupaten Pasuruan Anis Kuncoro serta para tamu undangan lainnya.
Acara Musrenbang Desa tersebut dibuka oleh Kepala Desa Tambak Lekok, Muhammad Ali mengatakan, dengan Musrenbang Desa ini mengapresiasi masyarakat untuk memberikan usulan dan pendapat, tenaga yang dapat bermanfaat bagi kita semua.
“Musrembangdes ini merupakan agenda rutin setiap tahun untuk menyusun dan menyepakati rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) tahun 2022 dan RKPD Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2023 dengan harapan lebih efisien dan transparan,” jelasnya.
Sebelum musrenbang desa kami melaksanakan musyawarah dusun (musdus) dalam rangka menampung aspirasi dan usulan-usulan kegiatan dari masyarakat dusun.
Oleh karena itu segala usulan-usulan kegiatan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2022 sehingga tidak semua usulan masyarakat dapat diakomodir dalam satu tahun anggaran kedepannya.
“Setelah RKPDes disusun dan disepakati bersama dalam musyawarah desa, kemudian kami menetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang sudah ditetapkan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” ungkap Muhammad Ali.
Disisi lain ditempat yang sama, Camat Lekok Fauzan dalam sambutannya berpesan kepada semua yang hadir agar dalam mengajukan usulan berdasarkan skala prioritas."ucap Camat.
Selain itu Fauzan juga meminta kepada semua untuk bekerjasama dalam memajukan desa.
Menanggapi beberapa usulan yang diajukan oleh masyarakat, Camat Fauzan mengisyaratkan agar usulan yang sifatnya tidak bisa dijangkau dengan dana desa dapat diajukan melalui SKPD. Namun hal itu tentunya tergantung pada keuangan daerah.(Krm)

Posting Komentar