Oknum Dosen STAIN Kediri Yang Diduga Terlibat Perbuatan Pelecehan Seksual, Pihak Kepolisian Harus Segera Mengambil Langkah Hukum
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Taufiq Dwi Kusuma SH, MH mengkritik keras terkait dengan pemberitaan tentang dugaan oknum dosen STAIN Kediri yang melakukan tindakan/perbuatan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi sebaiknya tidak hanya diselesaikan secara internal Kampus Tapi, harus juga di selesaikan secara hukum.
Hal ini menjadi catatan penting bahwa STAIN KEDIRI merupakan Kawah Candra Muka generasi muda yang mengedepankan pendidikan AGAMA, MORAL&AKHLAQ.
Selain daripada itu, Kata Taufiq bahwa pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan tindakan yang tidak berakhlaq serta melanggar norma hukum yang diatur dalam Pasal 281 KUHP yang ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," jelasnya. Selasa (24/8/2021).
"Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan,
Apalagi hal tersebut sesuai dengan pemberitaan dibeberapa media terdapat beberapa korban, tentunya pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak perlu menunggu laporan/aduan.
Pihak kepolisian harus berani mengambil langkah - langkah hukum untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana tersebut,"terangnya.
Jurnalis : Hariono/Hery P


Posting Komentar