Dandim 0819/Pasuruan Dampingi Walikota Hadiri Rakor Dan Evaluasi Pelaksanaan Satgas Covid-19 Memasuki Perpanjangan Level 4
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ || Walikota Pasuruan bersama Forkopimda yang didampingi Dandim 0819/Pasuruan serta OPD dan Camat Se- Kota Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Satgas Covid-19 Kota Pasuruan dalam memasuki Perpanjangan level 4. Selasa (3/8/21).
Pada kesempatannya Walikota Pasuruan Drs. H. Saifullah Yusuf menyampaikan beberapa pesan terkait perpanjangan PPKMN Darurat diantaranya "Perlu adanya peningkatan semangat dari semua pihak dalam melakukan penanganan penyebaran Covid-19 dan perlu adanya tracing yang harus ditingkatkan," pesan Saifullah Yusuf.
Masih Syaifullah Yusuf, " Sistem penanganan Covid-19 di Kota Pasuruan akan diterapkan seperti halnya penanganan Covid-19 di Kelurahan Trajeng yaitu dengan semua warga yang terpapar Covid-19 yang tak bergejala (OTG) langsung dikarantina. Sementara yang sakit dibawa ke rumah sakit."jelas Walikota Pasuruan.
"Lokasi munculnya klaster dilakukan semi lockdown dengan pengawasan ketat. Aturan semi lockdown ini akan diterapkan di masing - masing kelurahan yang memiliki kasus Covid-19 aktif yang tinggi dan Kelurahan Bugul Kidul harus menjadi prioritas pertama penanganan Covid-19 dengan dilakukan semi lockdown seperti Kelurahan Trajeng,"jelas Saifullah Yusuf.
Adi Wibowo, S.TP.M.Si Wakil Walikota Pasuruan pada acara tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait aturan penanganan Covid-19, melalui Intruksi Mendagri bahwa Kota Pasuruan saat ini masih berada pada kategori level 4, maka dari itu tingkat mobilitas di Kota Pasuruan sudah memasuki zona kuning, namun dari tingkat penyebaran bahwa Kota Pasuruan masih berada di zona merah," jelas Wakil Walikota Pasuruan.
Kadinkes Kota Pasuruan Dr. Shierly Marlena dalam kesempatannya mengatakan bahwa Kota Pasuruan terhitung per 2 Agustus 2021 kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai 3.561 orang, mudah - mudahan dari jumlah tersebut tidak naik lagi bahkan bisa menurun." ujar Shierly Malena.
Disaat dan tempat yang sama pada acara Koordinasi dan Evaluasi pelaksanaan Satgas Covid-19 tersebut, Kapolresta Pasuruan AKBP Arman, S.I.K, M.Si, juga menyampaikan bahwa "Setiap 1 orang yang dinyatakan positif Covid-19, minimal harus ada 15 orang yang di tracing untuk mencegah penyebaran dan perlu diketahui bahwa di aturan PPKM level 4 ini ada beberapa kelonggaran, oleh karena itu kunci dari kesuksesan aturan pencegahan penyebaran Covid-19 adalah kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta perlu adanya langkah - langkah pencegahan Covid-19 dengan sistem aturan seperti di Kelurahan Trajeng," tegas.
"Dalam penanganan kasus Covid-19 perlu adanya langkah yang nyata dan juga membutuhkan dukungan dari semua pihak dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 tersebut dan terkait peralatan serta alat dalam penanganan Covid-19 juga perlu diperhatikan kelayakannya dan ketersediaannya," tutur Dandim 0819/Pasuruan Letkol Inf Nyarman, M.Tr (Han).
(Yzd)
Posting Komentar