Tiga Pilar Kec. Sukorejo - Pasuruan, Berikan Himbauan Dan Bantuan Beras Kepada PKL
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui itulah semboyan tiga pilar Forpimka Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Semboyan tersebut dipelopori oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0819/23 Sukorejo, melalui implementasi kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Pada kesempatan kali ini, tiga pilar Forpimka Kecamatan Sukorejo terus menggencarkan pelaksanaan Patroli Gakplin Protkes terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) Darurat. (Senin, 26/7/2021)
Kegiatan Patroli Gakplin Protkes tersebut dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai dan sebelumnya dilaksanakan apel gabungan kesiapan Patroli Opsgakplin yang bertempat di Makoramil 0819/23 Sukorejo. Adapun aparat gabungan diantaranya 2 Personil Babinsa Koramil 23/Sukorejo, 2 anggota Polri dari Polsek Sukorejo dan 3 orang personil Satpol PP.
Dalam pelaksanaan patroli gabungan star dari Makoramil 0819/23 Sukorejo berjalan menuju ke sepanjang jalan raya Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Unsur tiga pilar menyerukan himbauan tentang PPKM Darurat kepada seluruh masyarakat yang masih melakukan aktivitas untuk selalu mengedepankan protkes.
Tidak hanya himbauan untuk segera menutup lapaknya kepada pedagang kaki lima (PKL) sesuai dengan batas jam atau waktu yang di berlakukan oleh Pemda Kabupaten Pasuruan, akan tetapi unsur Tiga Pilar Forpimka Kecamatan Sukorejo juga memberikan sedikit bantuan berupa beras dan disampaikan untuk segera menutup lapaknya.
Selain itu, pada pelaksanaan patroli hasil laporan Babinsa Koramil 0819/23 Sukorejo, melaporkan sebanyak 5 orang oknum masyarakat yang terjaring melanggar protkes yang mana yang bersangkutan tidak memakai masker.
Aparat gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP menindak tegas para pelanggar tersebut dengan memberikan tindakan atau sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila. Setelah menerima sanksi aparat gabungan meberi masker untuk digunakan sebagaimana mestinya kepada masyarakat yang melanggar tersebut.
(Yzd)

Posting Komentar