Sosialisasikan Penerapan PPKM Darurat di Wisata Religi Ampel
SURABAYA, Lintasdaerahnews. com ~ ||Sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diikuti protokol kesehatan (Prokes) dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Semampir, Sabtu (3/7) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 s.d 10.45 wib ini diikuti oleh personil gabungan dari Koramil, Polsek, kecamatan dan Satpol PP dan kelurahan setempat.
Kegiatan ini merupakan implementasi peraturan Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Surat Kep Gubenur Jatim No :188/379/KPTS/013 /2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.
Danramil mayor Inf Hendi Hendi Ekoyono mengatakan, kegiatan himbauan ini dilakukan dengan menyusuri kawasan wisata religi Ampel. Termasuk di toko-toko untuk menyampaikan mengenai PPKM darurat yang membatasi semua kegiatan maksimal sampai pukul 20.00 wib.
Nantinya apabila masih ditemukan pelanggar akan diberikan sanksi tegas. Termasuk mereka yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker, berkerumun dan lain sebagainya.
Menurutnya penerapan PPKM darurat ini ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami lonjakan yang signifikan.
“Kita sosialisasikan PPKM darurat agar masyarakat memahami dan bisa mematuhi aturan yang diterapkan ini,” ujarnya.
(Pen/Frds)

Posting Komentar