Operasi Yustisi Kembali Di Gelar Pada PPKM Darurat
BANGLI, Lintasdaerahnews. com ~ || Koramil 1626-03/Tembuku yang di pimpin langsung oleh Danramil Kapten Inf I Putu Suratnya,bersama satgas percepatan pemulihan Covid 19 kembali menggelar operasi yustisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan dalam mengimplementasikan Inmendagri No 15 tahun 2021 dan Pergub Bali No 09 tahun 2021 untuk penertiban dan penegakan hukum protokol Kesehatan.
Operasi yustisi dilaksanakan di wilayah Tembuku,yang gelar di Jalan Raya Besakih tepatnya perempatan depan Kantor Desa Undisan Kecamatan Tembuku yang melibatkan personel gabungan yang terdiri dari personil Koramil 1626-03/Tembuku, Polres Bangli dan Satpol PP Kabupaten Bangli dalam melaksanakan PPKM Darurat untuk memutus laju penyebaran Covid 19.
Kegiatan dilaksanakan untuk menyekat warga dari Wilayah Kabupaten luar Bangli yang masuk ke wilayah Kabupaten Bangli melalui Desa Undisan. Pengecekan terhadap kendaraan bermotor yang melebihi kapasitas penumpang.serta pengecekan surat surat hasil Swab antigen dan hasil vaksinasi. Dalam kegiatan tersebut ditemukan 5 orang warga dari luar wilayah Bangli dan beberapa kendaraan yang di kembalikan ke wilayah asalnya karena tidak bisa menunjukkan surat surat yang diminta oleh petugas. Kelima orang tersebut diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial yakni menyapu.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P. menjelaskan sesuai hasil laporan dari Danramil 1626-03/Tembuku Kapten Inf Putu Suratnya bahwa pada hari ini telah di gelar Operasi Yustulisi Gabungan yang dilaksanakan di Desa Undisan dan masih didapati ada masyarakat dari luar wilayah Bangli melanggar Inmendagri dan Pergub Bali karena tidak dilengkapi surat yang diminta petugas.
Dandim Bangli juga mengajak warga masyarakat untuk mematuhi himbauan Pemerintah dan selalu menerapkan protokol Kesehatan dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini.
(Pen/Krm)
Posting Komentar