Kodim Bangli Tingkatkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan
BANGLI, Lintasdaerahnews. com ~ ||Koramil 1626-03 /Tembuku bersama Satgas Percepatan Pemulihan Covid 19 kembali melaksanakan operasi penyekatan dalam rangka PPKM Darurat mengimplementasikan peraturan Inmendagri No.22 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Koramil 1626-03/Tembuku menurunkan personil untuk membantu pelaksanaan penyekatan di pos pembatasan mobilitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Perbatasan Desa Bangbang dengan Kabupaten Karangasem. Kamis (28/07/2021)
Operasi penyekatan menyasar pengendara roda 2 maupun roda 4 dan pengendara mobil plat luar Kabupaten yang melintas di Kecamatan Tembuku, setiap orang yang melintas harus diperiksa kelengkapan surat-suratnya seperti surat vaksinasi jika tidak membawa surat tersebut diarahkan untuk putar balik.
Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjalankan instruksi pemerintah tentang pelaksanaan PPKM Darurat dalam rangka menekan angka perkembangan Covid-19 Sampai saat ini mengalami kenaikan sangat tinggi.
"Kegiatan PPKM Darurat ini sangat ditentukan oleh sinergitas antara pemerintah dan semua elemen masyarakat dalam mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada warga bahwa tujuan pemberlakukan PPKM Darurat demi keselamatan kita bersama”, Tegas Dandim.
Kegiatan penyekatan dalam PPKM Darurat ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga keluar rumah sebagai upaya untuk mengurangi serta menahan angka penambahan paparan covid-19. Upaya ini untuk pengendalian covid-19, oleh karena itu diperlukan kesadaran yang tinggi dari Masyarakat Semua untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
(Pen/Krm)
Posting Komentar