Dalam Suasana Hari Anti Narkotika Internasional Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Sabu Dan Ganja Senilai 1 Milyar
JAMBI, Lintasdaerahnews. com ~ ||
Polresta Jambi Baru beberapa hari memperingati Hari Anti Narkotika (HANI) dan lounching Kampung Tangguh anti Narkoba dilanjutkan Deklarasi Anti Narkotika yang diadakan di Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi Senin 28/06 beberapa hari lalu
Satresnarkoba Polresta Jambi gencar gencrny melaksanakan operasi anti narkotika , dan usaha tersebut membuahkan hasil , Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan penangkapan dibeberapa tempat pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 22.50 Wib
Di Hotel Luminor Jalan MPU Gandring Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dan tangkapan kedua dihari yang sama pukul 23.00 Wib,
Di Jalan Bunga Raya 3 RT 16 Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi
Dan tangkapan ketiga pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wib
Jalan Bunga Raya 3 RT 10 Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dan Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni AMH, Laki-laki, Umur 28 th warga Jalan Bunga Raya 3, RT 16 Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jamb, LS, Laki-laki, Umur 33 th warga Jalan Bunga Raya 3, RT 10 Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dengan mengamankan barang bukti
- 5 (Lima) paket Besar narkotika jenis shabu
- 16 (Enam Belas) paket Sedang narkotika jenis shabu, jadi Total barang bukti sabu 21 (dua puluh satu) paket berbagai ukuran , dengan bruto 768.19 gram.
Serta turut diamankan 1 (satu) unit hp merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) Unit timbangan digital, 4 (Empat) Pax plastik Klip bening, 1 (satu) Hp nokia warna putih, 1 (satu) Hp Sony warna Biru, 2 (dua) Hp Oppo Warna Hitam.
Dihari yang sama pukul 17.30 wib lokasi Depan Rumah Makan Aneka Rasa Jaln MPU Gandring Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diamankan pelaku JM 57 th, dan DRW 21 th, TRH merupakan warga Danau Sipin Kota Jambi, ditangan tersangka diamankan brang bukti 1 paket sedang SABU, dan 23 paket kecil sabu dengan bruto 34,73 gram
Serta penangkapan terhadap dua orang pelaku ANH 21 th, warga Perum Parma Residence Blok G No22 Kelurahan Thehok Kota Jambi, APP 21 th warga lorong Wahyu RT 05 Thehok Jamsel Kota Jambi, ditangan pelaku diamankan 1 paket sedang ganja,19 potongan ganja , 1 paket kecil ganja, 1 lintingan ganja, dengan bruto 140 gram, penangkapan pada Rabu 30/06 pukul 00.30 wib dikediaman ANH
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christin SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander George Pakke dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi.
Dover menjelaskan " Tim Opsnal Satresnarkoba Polrest Jambi berhasil menangkap 7 tersangka dengan barang bukti 802,92 gram sabu dan 140 gram ganja yang kalau dinilai sebesar hampir 1 Milyar
Tersangka ditangkap ditempat berbeda dengan modus operandi berbeda pula, penngkapan ini atas partisipasi atau peran masyarakat , dengan memberikan informasi warga kepada Polisi.
Saat ini para pelaku dan barang bukti kita amankan di Polresta Jambi untuk proses hukum"
Ditegaskan oleh Kapolresta jangan main main para pelaku kriminal , Polresta Jambi akan buru pelaku kejahatan diwilkum Polresta Jambi, dan informasi dan peran serta masyarakat sangat mendukung kita Polri memberantas kejahatan, guna menciptakan Kota Jambi aman dan kondusif ungkap Kapolresta
(Dody/Krm)
Postingan Lama
Pekan Depan Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK
Posting Komentar