Unit Reskrim Polsek Phojentrek Ciduk Pemuda Tukang Tipu Asal Krapyakrejo
PASURUAN, Lintas Daerah News.com, |Tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa 1 unit sepeda motor merk Viar/V100 JTZ, yang dilakukan oleh MJ (23), pria asal Jalan Jolondriyo Rt/Rw. 002/006 Kelurahan Krapyakrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, kini berhasil di ciduk oleh Unit Reskrim Polsek Phojentrek, Minggu 27/06/2021.
Terlapor ditangkap sekira pukul 14.00 wib. Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/O7/VI/RES.1.11./2021/Reskrim/Res Pas Kota/SPKT Polsek Pohjentrek, tanggal 27 Juni 2021.
Pelapor atau korban yakni,
ABDUL ROCHMAN, laki-laki, pasuruan, 22 Agustus 2000, agama islam, belum bekerja/tidak bekerja, alamat Dusun Sentong Rt/Rw. 001/003 Desa Susukan Rejo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.
Modus kejadian dengan cara terlapor datang kerumah pelapor dan langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, tahun 2009, 100cc, warna hitam, nopol lama : N3285-XH, nopol baru : N-26792-WH, noka : MF3VR10BB9L027286, nosin : YX150FMG09026788, a.n BPKB dan STNK SHOLACHUDIN dengan alasan bahwa sepeda motor milik terlapor sedang diservis di bengkel milik cak LUK yang berada di Dsn. Sentong Ds. Susukan Rejo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan dan sedang tidak membawa uang yang karena itu terlapor meminjam sepeda motor tersebut diatas untuk mengambil uang dirumahnya,
selanjutnya terlapor membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan tidak dikembalikan kepada pelapor.
Kemudian pelapor atau korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pohjentrek.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah BPKB yqng menerangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, tahun 2009, 100cc, warna hitam, nopol lama : N3285-XH, nopol baru : N-26792-WH, noka : MF3VR10BB9L027286, nosin : YX150FMG09026788, a.n BPKB dan STNK SHOLACHUDIN.
- 1 (satu) buah STNK yang menerangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, tahun 2009, 100cc, warna hitam, nopol lama : N3285-XH, nopol baru : N-26792-WH, noka : MF3VR10BB9L027286, nosin : YX150FMG09026788, a.n BPKB dan STNK SHOLACHUDIN
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(Hms/Yzd)
Posting Komentar