Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Tim Gabungan Ringkus Pembunuh Toke Karet Mandiangin
JAMBI, Lintasdaerahnews. com ~ ||
Kembali jajaran Kepolisian Polda Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan toke karet yang terjadi di Kabupaten Mandiangin pada tanggal 09 Mei 2021 , dan berhasil ditangkap pada Kamis 17/06 pagi dini hari pukul 04.00 wib.
Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan ini oleh tim gabungan Polres Sarolangun bersama Polres Tebo dengan di back up oleh Ditreskrimum Resmob Polda Jambi.
Pengungkapan ini disampaikan melalui konferensi pers di lobi Resmob Polda Jambi pada Jumat 18.00 wib disampaikan Oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan SIK dengan didampingi TIM gabungan dan Tim Resmob Polda Jambi. Pada Jumat 18/06 pukul 10.00 wib.
Kombes Pol Kaswandi menyampaikan
Kronologis kejadian yakni" berawal hasil tanaman kebun sawit korban dicuri lalu indo yang didapatnya bahwa kedua pelaku lh yang mencurinya , singkat cerita terjadi perseteruan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena di tembak oleh pelaku menggunakan senpi rakitan, usai melakukan tindakan kriminal tersebut pelaku kabur".
Atas laporan kejadian tersebut maka tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Tersangka AD 32 dan WS 31, kedua pelaku merupakan warga Desa Pemusiran Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun".
Kedua pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyian nya di kawasan kebun karet di Desa Tanah Karo Kecamatan Muaro Tabir Kabupaten Tebo pada Kamis 17/06 pukul 04.00 wib.
Kronologis penangkapan berawal informasi yang didapat , maka
Tim Resmob Polda Jambi bersama tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan, dan melakukan pengejaran di tempat persembunyian kedua pelaku di pelosok hutan perkebunan karet terletak di desa Tanah Karo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.
Tim gabungan melakukan pengejaran dengan menempuh perjalanan menggunakan mobil selama 2 jam, karena akses yang rusak, maka dilanjutkan menggunakan sepeda motor selama 3 jam, dan lanjutan berjalan kaki selama 3 jam .
Perjuangan berat pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil, tim Resmob berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyian nya
Lalu tim meringkus kedua pelaku, bersama barang bukti berupa senpi rakitan Kecepek, dan membawa pelaku ke Polsek Muaro Tabir , selanjutnya digiring Ke Mapolda Jambi.
Atas perbuatan nya kedua pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP". Ungkap Kombes Pol Kaswandi.
(Dody/Krm)
Posting Komentar