Kedapatan Bawa Sabu, Jukir Asal Kedawung Kulon Diamankan Satresnarkoba Polresta Pasuruan
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ || Seorang juru parkir yang berinisial ARF (31) warga Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati - Pasuruan, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Jum' at (4/6) di depan Kantor Bank Unit Nguling tepatnya dipasar desa Nguling Kecamatan Nguling - Pasuruan sekitar pukul 13.15 Wib.
ARF ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Pasuruan Kota karena kedapatan memiliki narkoba janis sabu seberat 0.35 gram dan juga barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit Handphone Merk Mito warna biru, 5 (lima) batang rokok Gudang Garam Surya, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,-, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 2.000,- , 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- , 3 (tiga) keping uang logam pecahan Rp 500,- dan 3 (tiga) lembar kertas rekapan togel.
Dari kejadian tersebut, pelaku langsung digelandan ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hms/Yzd)

Posting Komentar