Janda Muda Asal Mandaran Terbukti Membawa Narkoba Saat Terjaring Satresnarkoba Pasuruan Kota
PASURUAN, Lintas Daerah News.com,| Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali gagalkan aksi peredaran narkoba, kali ini Satresnarkoba Pasuruan Kota amankan seorang wanita berstatus janda, yang terjaring saat membawa narkotika berupa sabu yang ada pada genggaman tangan terlapor.
Terlapor, ST (30) Binti MATNERI, alamat Jalan Suparaman no 20 Kelurahan Mandaran Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
ST (30), di tangkap pada hari Senin, 21/06/2021, sekira pukul19.44 wib, di area kost Jalan Ir H Juanda Kelurahan Blandongan Desa Bugulkidul Kota Pasuruan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa,1 klip sabu 0,46 gram. Dan 1 unit hanpdhone.
Kejadian berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam 19.44 wib,
lalu petugas mengamankan perempuan tersebut, selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.
Terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika
(Hms/Yzd)
Posting Komentar