Bawa Sabu, Pria Asal Banyubiru Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pasuruan
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ || Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Pasuruan Kota terus melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang ada di wilayah Kota Pasuruan, saat ini petugas Satresnarkoba Polresta Pasuruan menangkap seorang pria asal Desa Sumberrejo Kecamatan Winongan - Pasuruan karena memiliki 0.30 gram sabu - sabu.
" Pria berinisial AS (33) warga Dusun Banyubiru Desa Sumberrejo Kecamatan Winongan - Pasuruan, itu diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Pasuruan pada Kamis (3/6) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu - sabu."Kata Kabag Humas Polresta Pasuruan AKP. Endy Purwanto.
Penangkapan terhadap AS di Dusun Tugu Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati - Pasuruan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Jum'at (4/6/21).
Atas dasar informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pasuruan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada seorang pria yang berinisial AS (33) yang sedang membawa narkotika jenis sabu yang di ikat pada jari jempol kaki kanan AS dan pihaknya langsung mengamankan AS guna proses lebih lanjut." Jelas Endy.
Saat ini pelaku AS diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan beserta barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu 0.30 gram yang di isolasi warna hitam, 1 (satu) buah karet warna kuning putih, 1 (satu) Unit HP Merk Sony model 402XO dengan Imei 35751001174204.
Terkait dengan hal tersebut, tersangka AS bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hms/Yzd).
Posting Komentar