Satresnarkoba Kembali Amankan Pengedar Narkotika Di Wilkum Polres Paskota
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Lagi-lagi Satresnarkoba kembali amankan pemuda asal Desa Gejugjati Kecamatan Lekok pada hari Senin 24/05/2021,
Tersangka berinisial KR (22) bin Suud, tersangka berhasil di tangkap ketika ia berada di kediamannya yaitu di Dusun Bandungan Rt.02 Rw.06 Ds. Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diamankan karena terbukti membawa, mempunyai atau menyimpan Narkotika berjenis Sabu.
Selanjutnya, Satresnarkoba AKP.Nanang mengamankan tersangka dan barangbukti ke Polres Pasuruan Kota untuk menindak lanjuti hasil dari kasus tersebut
Adapun barangbukti yang di sita dari JUMAT Bin SUPAHA:
1). 1 klip sabu 0,26 gram
2). 1 unit hp merk OPPO
3). 1 rangkainan alat hisap sabu/ Bong.
Dijelaskan AKP. Nanang melalui Kasabag Humas Polres Pasuruan Kota, " Kami mendapat laporan dari masyarakat, dan kemudian kami (petugas kepolisian) melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam 16.22 wib kami berhasil mengamankan seorang laki laki yang bernama KR Bin SUUD tersebut, telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang di kuasai di genggaman tangan kanannya." Ungkap Nanang.
Selanjutnya barang bukti dan terlapor kami bawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut. Sambungnya
Akibat tindakannya tersangka terjerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.
(Yzd)
Posting Komentar