Pria Trajeng Diamankan Satresnarkoba Polres Paskota Karena Terbukti Memiliki Narkoba
PASURUAN, Lintas Daerah News.com | Satresnarkoba kembali mengungkap tindak pidana tanpa hak menjadi, memiliki atau menyimpan narkotika berjenis sabu, 28/05/2021
Pria berisnisial RO (33) bin Abdillah, ia tertangkap di pinggir jalan di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kelurahan. Pohjentrek Kecamatan. Purworejo Kota Pasuruan sekira pukul 18.59 wib.
Adapun identitas pelapor RO Bin ABDILLAH, Laki-laki, lahir di Pasuruan tgl. 01 Nopember 1987, 33 th, Karyawan Swasta, Islam, pendidikan terakhir SD (Lulus), Indonesia/ Jawa, alamat Jl. Irian Jaya Rt. 01 Rw. 07 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (Sesuai KTP).
Terlapor di tangkap karena terbukti membawa barang bukti berupa,
-1 klip sabu 0,25 gram
-1 klip sabu 0,18 gram
-1 klip sabu 0,38 gram
-Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-
- 1 (satu) unit Handphone warna gold merk HUAWEI beserta simcardnya.
Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut,
Selanjutnya, sekitar pukul 18.59 wib, relah dilakukan penangkapan terhadap terlapor RO bin Abdillah di pinggir jalan di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas warna coklat milik terlapor dan di selempangkan pada dirinya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti kami amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Terlapor dijwrat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.
(Hms/Yzd)

Posting Komentar