Polsek Grati Berhasil Meringkus Pencurian Hanphone Di Dalam Rumah
PASURUAN, Lintas Daerah News.com,- Terjadi pencurian sebuah Hp di sebuah rumah milik Mustain (28), alamat Dusun Tegalan-I, RT/RW, 004/006, Desa Kalipang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berhasil mengambil Hp merk Realme C2 Type RMX1941 warna biru berlian yang sedang di charger diatas almari didalam kamar.
Kasus terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
Kejadian bermula pada hari Sabtu, 10 April 2021, sekitar jam 11.00 wib, di dalam sebuah rumah, dan korban bernama MUSTAIN, Laki-laki, 28 tahun, Swasta, Islam, al. Dusun Tegalan-I, RT/RW : 004/006, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan pelaku bernama ROHIM BIN H.M.ASIP, Laki-laki, 33 tahun, Swasta, Islam, al. Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, Akp Endy membeberkan kepada awak media," Pelaku melancarkan aksinya dengan cara berjalan kaki lalu memanjat melalui bongkaran material bangunan yang ada tepat dibawah daun jendela kamar rumah, setelah itu bagian kepala dan sebagian badan pelaku masuk melalui jendela, lalu mengambil satu unit handphone yang sedang di charger diatas almari kamar,"
Selanjutnya, " pelaku berjalan kaki kearah selatan lalu dikejar oleh pelapor dan beberapa orang warga sehingga pelaku berhasil ditangkap dijalan Depan Masjid dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh meter) dari lokasi kejadian dan setelah ditanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone milik pelapor dan menunjukan lokasi dimana pelaku menyembunyikan handphone yang telah diambilnya." Tuturnya
Akibat dari kejadian tersebut pelapor menderita kerugian dengan taksir kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah).(Yzd/Glh)

Posting Komentar