Diduga Perusahaan Kecap Manis Dua Ayam PD Sumber Mas Kangkangi UU No 33 Tahun 2014
JAMBI, Lintasdaerahnews. com ~ |
Heboh Diduga Perusahaan Kecap Manis Dua Ayam P.D.Sumber Mas di kota Jambi lalai dan tidak memiliki label yang dipersyaratkan dan tidak memiliki label Halal dari MUI.
Hal ini telah melanggar UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 73/M-DAG/Per/9 tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label, Kamis 15/04/21
Kejadian berawal saat salah satu konsumen yang berinisial SL, membeli Kecap Botol dengan Ukuran 300 ML seharga Rp.10.600,- di salah satu minimarket yang ada di talang Bakung Kota Jambi.
Konsumen Tersebut melihat produk kecap berbeda yang ada di Rak Jualan minimarket, Botol Kecap tidak menggunakan Label MUI dan tidak ada alamat Produsen.
Warga yang sempat di tanyakan soal kecap tersebut oleh wartawan, merasa bingung dan menjelaskan "bahwa selama ini yang saya konsumsi belum tahu halal atau tidak barang yang dijual tersebut dan apabila saya complain mau kemana, karena alamatnya tidak tertera dalam label" kata konsumen
Dari hasil penelusuran awak media dilapangan langsung menuju minimarket bahwa benar Kecap yang dijual dipasaran Tidak memiliki label Halal Dari MUI dan Alamat Produsen.
Perusahaan tersebut diduga lalai dan tidak mematuhi Jaminan Produk Halal (JPH) undang-undang nomor 33 tahun 2014 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda sebanyak 2 Miliyar.
Untuk diketahui, berdasarkan UU JPH No 33 tahun 2014 setiap barang yang beredar diwilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Secara tegas, bagi pengusaha tidak melengkapi UU JPH No 33 Tahun 2014 memberikan sanksi administratif dan juga pidana, berupa penjara dan denda.
Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) saat di hubungi wartawan melalui pesan WhatsApp merasa terkejut saat mengetahui ada produk yang ternama di kota Jambi tidak memiliki label halal dan Alamat Produsen dalam Pelabelan.
"Perusahaan Kecap tersebut perusahaan lama yang ada dikota Jambi dan hasil produksi nya sudah ada dimana-mana"ujar Kurniadi
Menanggapi soal temuan tersebut Kurniadi
Kalau tidak ada label Halal harus ditarik dari peredaran berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Rl no: 73/M -DAG/PER/9/2015 :
Pasal 5 Ayat 2 Poin a
keterang indentitas pelaku usaha pada lebel untuk barang paling sedikit memuat :
a) Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri.
Dan Pada Pada 7 Poin a dan b
pelaku usaha di larang mencantumkan label dalam lahan indonesia yng memuat informasi :
a) Secara tidak lengkap/
b) Tidak benar atau menyesatkan konsumen
Maka apabila pelaku usaha masih membandel akan diberikan sanksi seperti mana yang berbunyi dalam Pasal 10 Ayat 1 sebagai berikut :
1) produsen importir atau pedangan pengumpul yang tidak memenuhi kententuan sebagaimana di maksut Pasal 7 Hurup a, WAJIB menarik barang dari peredaran dan di larang meperdagangkan barang di maksud.
"Jika masih membandel atau melanggar maka izin nya dapat di cabut" Kata Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melalui Pesan WhatsApp
(LPKNI/dd/Krm)
Posting Komentar