24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Diduga Perusahaan Kecap Manis Dua Ayam PD Sumber Mas Kangkangi UU No 33 Tahun 2014 Diduga Perusahaan Kecap Manis Dua Ayam PD Sumber Mas Kangkangi UU No 33 Tahun 2014

Diduga Perusahaan Kecap Manis Dua Ayam PD Sumber Mas Kangkangi UU No 33 Tahun 2014

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
16 Apr, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAMBI, Lintasdaerahnews. com ~ |
Heboh Diduga  Perusahaan Kecap Manis Dua Ayam P.D.Sumber Mas di kota Jambi lalai dan  tidak memiliki label yang dipersyaratkan dan tidak memiliki label Halal dari MUI.
Hal ini telah melanggar UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 73/M-DAG/Per/9 tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label, Kamis 15/04/21

Kejadian berawal saat salah satu konsumen yang berinisial SL, membeli Kecap Botol dengan Ukuran 300 ML seharga Rp.10.600,- di salah satu minimarket yang ada di talang Bakung Kota Jambi.

Konsumen Tersebut melihat produk kecap berbeda  yang ada di Rak Jualan minimarket, Botol Kecap tidak menggunakan Label MUI dan tidak ada alamat Produsen.

Warga yang sempat di tanyakan soal kecap tersebut oleh  wartawan, merasa bingung dan menjelaskan "bahwa selama ini yang saya konsumsi belum tahu halal atau tidak barang yang dijual tersebut dan apabila saya complain mau kemana, karena alamatnya tidak tertera dalam label" kata konsumen

Dari hasil penelusuran awak media dilapangan langsung menuju minimarket bahwa benar Kecap yang dijual dipasaran Tidak memiliki label Halal Dari MUI dan Alamat Produsen.

Perusahaan tersebut diduga lalai dan tidak mematuhi Jaminan Produk Halal (JPH) undang-undang nomor 33 tahun 2014 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda sebanyak 2 Miliyar.

Untuk diketahui, berdasarkan UU JPH No 33 tahun 2014 setiap barang yang beredar diwilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Secara tegas, bagi pengusaha tidak melengkapi UU JPH No 33 Tahun 2014 memberikan sanksi administratif dan juga pidana, berupa penjara dan denda.

Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) saat di hubungi wartawan melalui pesan WhatsApp merasa terkejut saat mengetahui ada produk yang ternama di kota Jambi tidak memiliki label halal dan Alamat Produsen dalam Pelabelan.

"Perusahaan Kecap tersebut perusahaan lama yang ada dikota Jambi dan hasil produksi nya sudah ada dimana-mana"ujar Kurniadi

Menanggapi soal temuan tersebut Kurniadi 
Kalau tidak ada label Halal harus ditarik dari peredaran berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Rl no: 73/M -DAG/PER/9/2015 :

Pasal 5 Ayat 2 Poin a  
keterang indentitas pelaku usaha pada lebel untuk barang paling sedikit memuat :
a) Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri. 

Dan Pada Pada 7 Poin a dan b 
pelaku usaha di larang mencantumkan label dalam lahan indonesia yng memuat informasi :
a) Secara tidak lengkap/
b) Tidak benar atau menyesatkan konsumen

Maka apabila pelaku usaha masih membandel akan diberikan sanksi seperti mana yang berbunyi dalam Pasal 10 Ayat 1 sebagai berikut :
1) produsen importir atau pedangan pengumpul yang tidak memenuhi kententuan sebagaimana di maksut Pasal 7 Hurup a, WAJIB menarik barang dari peredaran dan di larang meperdagangkan barang di maksud.

"Jika masih membandel atau melanggar maka izin nya dapat di cabut" Kata Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melalui Pesan WhatsApp
(LPKNI/dd/Krm)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Danrem 163/Wira Satya Tinjau Langsung Lokasi Rehab RTLH Kerjasama Korem 163/Wira Satya dan Pemprov Bali di Desa Belancan, Kintamani

Lintas Daerah News- 21.04 0
Danrem 163/Wira Satya Tinjau Langsung Lokasi Rehab RTLH Kerjasama Korem 163/Wira Satya dan Pemprov Bali di Desa Belancan, Kintamani
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ || Usai melaksanakan kegiatan sosialisasi program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), penanganan sampah, pe…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

10.56
Semangat Gotong Royong, Babinsa Asembagus Bersama Warga Bersihkan Makam Umum

Semangat Gotong Royong, Babinsa Asembagus Bersama Warga Bersihkan Makam Umum

10.43
Dandim 0809/Kediri Terima Audensi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3

Dandim 0809/Kediri Terima Audensi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3

13.49

Recent Comments

Populer Minggu ini

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

10.56
Semangat Gotong Royong, Babinsa Asembagus Bersama Warga Bersihkan Makam Umum

Semangat Gotong Royong, Babinsa Asembagus Bersama Warga Bersihkan Makam Umum

10.43
Dandim 0809/Kediri Terima Audensi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3

Dandim 0809/Kediri Terima Audensi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3

13.49

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index