Ciptakan Kamseltibcar Dalam Rangka Harkamtibmas Polantas Polres Paskot 2021
PASURUAN, Lintas Daerah News.com.- Satlantas Polres Pasuruan Kota tindak lanjuti hasil dari pelaksanaan Ops balap liar yang di lakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dalam tiga pekan terakhir,
Bertepatan di Mako Polres Pasuruan Kota Sabtu 3/4/2021, pukul 08.00 hingga 12.00 Wib.
Pelaksanaan tindak lanjut hasil Ops balap liar tersebut dalam rangka menciptakan Harkamtibmas dan Kamseltibcar lantas serta mencegah penyebaran Covid 19.
Sesuai dari laporan pada Tanggal 7 Februari 2021 melaksanakan penindakan dengan Tilang sebanyak 8 ( delapan ) unit kendaraan bermotor roda dua, sidang di PN Pasuruan hari kamis tanggal 4 Maret 2021;
Tanggal 14 Februari 2021 melaksanakan penindakan dengan Tilang sebanyak 32 ( tiga puluh dua ) unit kendaran bermotor roda dua, sidang di PN Pasuruan hari Kamis tanggal 18 Maret 2021;
Tanggal 26 Februari 2021 melaksanakan penindakan dengan Tilang sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) unit kendaraan bermotor roda dua, sidang di PN Pasuruan hari Kamis tanggal 15 April 2021.
Pelaksanakan Pengecekan serta pemeriksaan kelengkapan surat dokumen maupun syarat standart kelengkapan kendaran dan telah memenuhi persyaratan.
Dijelaskan Yudiono," Pelanggar mengambil harus sesuai dengan tanggal sidang ( membayar denda Tilang melalui Kantor Pos dan mendapat resi pembayaran dari Kejaksaan Negeri Pasuruan ),
serta surat Pernyataan tidak akan mengulangi mengetahui Orang tua dan Kepala desa setempat bermatrei 10.000 serta,
- BPKB atau surat keterangan dari Bank
- STNK yang masih berlaku
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP pelanggar
- Fotokopi KTP orang tua."
" Pelanggar juga harus melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standart ketentuan dan di dampingi orang tua dan Knalpot brong serta ban kecil disita untuk dimusnahkan." Jelas Yudiono
Adapun kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan dokumen , telah melengkapi kendaraan sesuai dengan standart ketentuan dan telah diambil oleh pemilik / pelanggar sebanyak 7 ( TUJUH ) unit kendaraan, dengan data sebagai berikut,
-. HONDA BEAT , Biru Putih, N5192VF, An Ahmad Luqman Yogi Sanjaya, 24 TH, Swasta , Jalan Slamet Riyadi RT/RW : 003/003 Gentong Gadingrejo Kota Pasuruan.
-. KAWASAKI NINJA150 Hijau, N4893TR, An. Dani R, 21TH, Swasta, Jalan Pucangan RT/RW : 005/004 Purworejo Kota Pasuruan
-. SUZUKI SATRIA FU150, Hitam, N2282XW, An. M Fajar, 25TH, Belum bekerja, Krandon Kidul RT/RW : 001/008 Rejoso Kidul Kota Pasuruan
-. SUZUKI SATRIA FU150, Hitam, N6870TAG, An. Samsul Arif, 32TH, Belum bekerja, Krandon Lor RT/RW : 001/005 Rejoso Kidul Pasuruan
-. SUZUKI SATRIA, Hitam, 2641V, AN. M Yusuf, 16TH, Pelajar, Dusun Pesu Kidul RT/RW: 002/003 Rejoso Kidul Pasuruan
-. HONDA BEAT, Hijau Putih, N6002OQ, An. Mardiyanto, 20TH, Swasta, Jalan Halmahera Gang 9 RT/RW : 001/005 Gadingrejo Kota Pasuruan
-. HONDA SCOOPY, Hitam, N6312WA, An. Rendi Prasetya, 23TH, Belum bekerja, Dusun Blusuk 002/009 Parasrejo Pohjentrek Pasuruan
"Berkaitan dengan hal tersebut kami laporkan kegiatan tindak lanjut pelaksanaan Ops Balap Liar di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 yang disidangkan tanggal 18 Maret 2021 "Imbuh AKP.Yudiono S.H. (Hms/Yzd)
Posting Komentar