Baru 10 Hari Diberlakukannya Aplikasi E-TLE(Tilang Elektronik) Ditlantas Polda Jambi Rekam 8000 Pelanggar
JAMBI, Lintasdaerahnews. com ~ |
Sejak di berlakukannya sistem Aplikasi E-TLE (ElektronikTraffic Low Enforcement)di Polda Jambi yang lounching pada 23 Maret lalu , di 12 Polda yang ditunjuk secara serentak di Indonesia.
Termasuk Polda Jambi , dan Polda Jambi menempatkan Camera E-TLE di 8 titik di kota Jambi, dengan Posko operator Ditlantas Polda Jambi.
Penempatan kamera E-TLE , telah menginput atau meng capture tindak pelanggar mencapai 8000 data pelanggar di Kota Jambi sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik 23 Maret 2021 hingga 1 April 2021 .
Kapolresta Jambi Kombes Po Dover Christian SIk MH, melalui Kasat Lantas Kompol Doni Wahyudi
Menyampaikan
"Pelanggaran dominan menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi mobil, serta pelanggaran lainnya.
Pelanggar yang terekam sistem E-TLE akan dikompirnasi lalu akan terbit surat panggilan terhadap pelanggar melalui Kantor Pos dan selanjutnya dikenakan sanksi adminstratif yang akan disetorkan ke kas negara
Semua pelanggar akan terpantau kamera E-TLE, semua bertujuan untuk mencegah contack fisik serta mencegah penularan virus Covid 19" pungkasnya
(Dd/Krm)
Posting Komentar