Tiga Tersangka Pengedar Oker Baya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Lekok
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ |Satuan Unit Reskrim Polsek Lekok berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan atau pengedar Obat-obatan Berbahaya (Oker Baya), ketiga tersangka berhasil dibekuk Unit Reskrim di sebuah rumah milik salah satu tersangka Oker Baya pada hari Jum'at 26/03/2021, sekira pukul 10.00 Wib
Ketiga tersangka yakni, ST (32) bin KS,
AK (23) bin SH, dan AW (19) bin AM, ketiganya warga Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Ketiganya berhasil di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lekok ketika anggota Unit Reskrim Lekok menyamar dengan menggunakan pakaian preman datang kepada salah satu rumah tersangka untuk membeli Obat keras tersebut dengan nominal 20.000, tanpa pikir panjang tersangka langsung mengasih anggota Reskrim Polsek yang sedang menyamar tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP / 04 /III/ RES. 4.3. /2021/JATIM/ RES PAS KOTA/SEK LEKOK, tanggal 26 maret 2021, ketiga pelaku kini di gelandang polisi untuk pengembangan lebih lanjut
Ketiga tersangka diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud pasal 197 Subs pasal 196 UU No.38 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Unit Reskrim Polsek Lekok berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa,
-1(satu) Bungkus Rokok Ares yang di dalamnya terdapat
▪️1.(satu) plastik klip warna bening yang berisi pil wqrna kuning dengan logo DMP yang berisi 9 butir
▪️12 bungkus grenjeng rokok yang berisi pil putih dengan logo Y jumlah 61 butir .
- Uang tunai sebesar Rp 159.000 seratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
Dijelaskan Akbp.Arman Sik.Msi, kepada awak media, " Berawal dari informasi yang didapatkan bahwa di Jalan Semeru tepatnya di timur pasar Lekok Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, di sebuah rumah milik ST bin KS sering di jadikan peredaran atau jual beli obat keras jenis pil Tryhexypenidil dan DEXTRO."
Selanjutnya," Lalu pihak kami mendatangi rumah yang di maksud, dan salah satu pihak kami melakukan penyamaran dengan berpakaian preman yang menyamar berpura - pura membeli Oker Baya dan menyerahkan uang sebesar Rp 20.000 ternyata langsung di terima dan diberi barang berupa pil putih jenis Tryhexypenidil oleh salah satu pengedar ( dari dua orang pengedar."
Selanjutnya semua anggota dari Unit Reskrim Polsek Lekok bergegas kembali melakukan pengerebekan dan pengeledahan dan berhasil di dapatkan Pil dan Uang hasil penjualan."
Dan kemudian kita bawa ketiga tersangka ke Polsek Lekok untuk proses penyidikan lebih lanjut." Jelas Arman, dikutip dari kabag humas Polres Pasuruan Kota, Akp. Endy. (Yzd/Glh)
Posting Komentar