Pemuda Bugul Lor Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota Gegara Bawa Sabu
PASURUAN, Lintas Daerah News.com,- SatresNarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus pengedar Narkotika berjenis Sabu, pemuda berinisial AF (21) terbukti memiliki dan menguasaiNarkotika berjenis Sabu,
Laki-laki asal Kelurahan Bugul Lor tersebut di ringkus SatresNarkoba di dalam kamar kontrakkan miliknya, di Njelakrejo Jalan Ir.H.Juanda RT.01 RW.05 Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan
AF, pengedar Narkotika berjenis sabu tersebut di bekuk oleh Unit Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Rabu 24/03/2021 sekira pukul 16.49 Wib
Unit SatresNarkoba Polres Pasuruan Kota membawa AF Pemuda kelahiran Pasuruan, 02 September 1991 Alamat Jalan Imam Bonjol RT.01 RW.07 Kelurahan Bugul Lor tersebut dengan barang bukti yang ia miliki berupa,
- 1 Unit HP
- 1 buah dompet yang berisi :
-1 timbangan
-1 dompet yg berisi :
-1 klip sabu - 0,90 gr
-1 klip sabu- 1,26 gr
-1 klip sabu- 1,24 gr
-1 dompet yg berisi :
-1 klip sabu- 0,45 gr
-1 buah sedotan
SatresNarkoba Akp.Nanang menjelaskan, " Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa disekitar Njelakrejo Jalan.Ir.H juanda Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu,"
"Kita menindak lanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan disekitar wilayah tersebut, lalu kami dapti terlapor didalam rumah kontarakan, terlapor yang kedapatan sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari dalam kamar, Selanjutnya terlapor dan barangbukti kami amankan guna menjalani penyidikan lebih lanjut." Jelas Nanang
Karna perbuatannya, AF diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU NO.35 Tahun 2009tentang Narkotika.(Yzd/Glh/Hms)
Posting Komentar