Operasi Yustisi Kembali Digelar Petugas Gabungan TNI-Polri Dan Sat Pol PP di Wilayah Pesantren
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - TNI POLRI dan Satpol PP kembali menggelar operasi yustisi di Jalan raya di wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Jum'at (26/3/2021).
Kegiatan operasi Yustisi diikuti oleh personil gabungan terdiri dari Koramil 02/Pesantren Kodim 0809/Kediri, Polres Kediri Kota dan Satpol PP.
Operasi Yustisi diawali dengan apel bersama di lapangan Mako Polresta Kediri dengan persiapan sarana pendukung pasukan dan beberapa unit mobil water canon, unit mobil Patwal dari Polresta Kediri , Unit mobil Patwal Satpol PP dan unit mobil PM Kota Kediri.
Operasi kali ini sasarann angkutan umum dan pengendara lainnya. Petugas Memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat beraktifitas ke luar rumah.
Tim gabungan yustisi berada di sepanjang lokasi. Mengimbau untuk menjaga jarak dan menggunakan masker kepada warga yang melintas, Beberapa petugas juga terlihat mengecek kendaraan umum.
Bahwa, "Penegakkan disiplin protokol kesehatan Operasi Yustisi sesuai dengan Inpres no. 6 Tahun 2020 tentang (Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19) di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), " kata Dandim 0809/ Kediri melalui Danramil 02 Pesantren Kapten Arh Ajir.
Dalam mencegah penyebaran covid-19 kata Kapten Arh Ajir, jajaran Koramil Pesantren telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan baik di lingkungan Makoramil maupun di lokasi tempat umum khususnya ditempat keramaian salah satunya sasaran Kendaraan yang melintasi Jalan umum depan Makoramil.
"Operasi yustisi yang digelar telah menuai hasil bahwa masih banyak yang di temukannya pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan petugas gabungan pun memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggar yang ditemukan dan memberikan sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan masker.
Danramil Pesantren Kapten Arh Ajir menambahkan bagi yang telah diberikannya sanksi fisik bagi kami bukanlah suatu kekerasan namun tindakan tersebut agar dijadikan Peringatan sesuai sanksi piliham pelanggar bahwa pentingnya kesehatan ditengah AKB agar terhindar dari terpaparnya Covid 19 dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun,"terang Danramil. (hariono)
Posting Komentar