Kembali Dua Bandit Narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi
JAMBI, Lintasdaerahnews. com -- |Kembali Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil ungkap Kasus pidana Narkotika dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, dan sabu
(Non TO Ops Antik) dengan TKP dan waktu yang berbeda
Kedua tersangka tersebut yakni (WR) 50 th, Jenis Pegawai PLN warga Jl. Sunan Kalijaga No. 40 Rt. 04 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
Berhasil diciduk pada Minggu 28/02/2021 pukul 05.00 Wib di kelurahan sungai putri Danau Sipin Jambi, beserta barang bukti
- 6 ½ (enam setengah) butir yang diduga narkotika jenis Pil ecstasy bewarna hijau berlogo S (superman).
- 2 (dua) buah plastik klip warna bening.
- 1 (satu) lembar tisue warna putih
- 1 (satu) unit handpone android merk VIVO Warna hitam.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. Nur Muhammad No. 16 Rt. 14 Kel. Sungai Putri Kec. Danau Sipin Kota Jambi sering di jadikan transaksi narkotika , dan tersangka berhasi diringkus , saat ini diamankan di Mapolresta Jambi
Sementara satu pelaku lainnya (RT)34 th merupakan buruh warga Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diringkus pada Sabtu 13 Maret 2021 pukul 13.00 wib diJalan lingkar Barat Kenali Asam Bawah Kota Baru Jambi, dan di perum Pinang Asri Kel Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Jambi tersangka diamankan beserta barang bukti 1 paket besar ganja (bruto 1,1 kg, 2 paket sedangSabu,1 paket kecil (7,95 gram), dan 4 bh handphone,serta 1 unit R2 warna hitam nopol BH 3204 ZQ
Kedua pelaku diamankan di Mapolresta Jambi guna pengembangan dan proses lebih lanjut ungkap AKP George Alexander Pakke
(Dody / Karim)
Posting Komentar