DPO BNNP Jambi Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Jambi
JAMBI, Lintasdaerahnews. com -- |Setelah sekian lama buron seorang bandit merupakan DPO BNNP Jambi narkotika (RS)32 tahun warga Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi harus berakhir ditangan Satresnarkoba
Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH menyampaikan juga pada Konferensi Pers
"RS merupakan tahananan BNNP Jambi ,dan berhasil kabur dari rutan BNNP dengan menjebol ruangan tahanan , hal tersebut dilakukan oleh 9 orang tahanan lainnya dan berhasil kabur pada 24 Agustus 2020 lalu.
Nasib naas kembali menimpa RS, setelah selama 7 bulan buron harus kembali diciduk Polisi , dikarenakan rindu keluarga nya " ungkap Kapolresta
Kasat Narkoba AKP Alexander Pakke juga menyampaikan
"Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi Keberadaan DPO (RS) dan tercium disekitaran Kelurahan Lebak Bandung Kota Jambi.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan terpantau 1 unit Mobil Honda Brio melintas dari lorong Lebak Bandung dan ketika di Jalan Prof M Yamin kendaraan diduga RS diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan , ternyata memang DPO RS beserta 4 orang lainnya , lalu TIM Satresnarkoba menggeledah dan ditemukan 2 paket Sabu , yang disembunyikan dibawah jok mobil".
Kasat Resnarkoba menjelaskan lagi " RS beserta 4 orang lainnya digelandang ke Mapolresta Jambi , dan akan berkoordinasi dengan BNNP Jambi semua berdasarkan LP yang tertanggal 17 Maret 2021" ungkapnya.
"Dan turut kita amankan barang bukti 2 (dua) Paket sabu (Berat kotor seluruhnya 1,70 gram), 1 (satu) Lembar timah rokok surya, 1 (satu) Potong Lakban Hitam,
- 1 (satu) Unit R4 Honda Brio warna Hitam BH 1784 TB"tambah AKP George.
(Dd/Krm)
Posting Komentar