24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Babinsa Koramil 1207-07/Sungai Kakap Patroli Karhutla di Lahan Bekas Terbakar Babinsa Koramil 1207-07/Sungai Kakap Patroli Karhutla di Lahan Bekas Terbakar

Babinsa Koramil 1207-07/Sungai Kakap Patroli Karhutla di Lahan Bekas Terbakar

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
08 Mar, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kubu Raya, Lintasdaerahnews. com - || Untuk menjaga kondisi yang aman dan bebas dari Karhutla, Anggota Koramil 1207-07/Sungai Kakap yaitu Babinsa Rasau Jaya Tiga Sertu Supadi bersama Babinkamtibmas dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli di lahan bekas terbakar di Desa Rasau Jaya Tiga Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. (Minggu, 7/03/2021)

Pada saat patroli Sertu Supadi mengatakan, "Patroli karhutla kali ini dilaksanakan dengan sasaran di lahan bekas yang terbakar pada waktu yang lalu di mana wilayah ini sangat rawan terjadinya kembali karhutla dan tempat ini berada di Desa Rasau Jaya Tiga Kecamatan Rasau Jaya wilayah Koramil 1207-07/Sungai Kakap"

“Selain patroli di wilayah rawan terjadinya kebakaran, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak membakar hutan dan lahan lagi, karena peran masyarakat sangatlah penting dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan” Ungkap Sertu Supadi.

"Kami berharap kepada masyarakat khususnya Desa Rasau Jaya Tiga ini, untuk selalu menjaga hutan dan lahan yang ada di wilayah Desa Rasau Jaya Tiga ini agar tidak terjadinya lagi kebakaran" Pintanya

Sementara itu Danramil 1207-07/Sungai Kakap Kapten Inf Tri Yuliantoro mengharapkan kepada para Babinsa di Koramil jajarannya agar tetap memaksimalkan patroli di wilayah binaannya masing-masing guna mencegah terjadinya kembali Karhutla tersebut.

“Kita juga mensosialisasikan kepada masyarakat lewat para Babinsa, yang mana jika dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dan barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan, maka dipidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah, sedangkan yang karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan maka dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal satu miliar lima ratus ribu rupiah" Ucap Danramil.

Reporter : Yazid

Editor.     : Karim
Sumber. : Pendim 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Winongan Maju FC Unggul 2-1 atas Prigen FC di Piala Bupati Cup

Lintas Daerah News- 18.31 0
Winongan Maju FC Unggul 2-1 atas Prigen FC di Piala Bupati Cup
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com ~ ||Laga seru tersaji di Stadion Pogar dalam gelaran Piala Bupati Cup 2025 dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pasurua…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Selantang, Upaya Tim KB Tulip Desa Krecek Cetak Lansia Tangguh

Selantang, Upaya Tim KB Tulip Desa Krecek Cetak Lansia Tangguh

20.58
Winongan Maju FC Unggul 2-1 atas Prigen FC di Piala Bupati Cup

Winongan Maju FC Unggul 2-1 atas Prigen FC di Piala Bupati Cup

18.31
Polres Pasuruan Dukung Program Hanpangan, Sat Samapta Manfaatkan Pekarangan Bergizi di Rumah Susun

Polres Pasuruan Dukung Program Hanpangan, Sat Samapta Manfaatkan Pekarangan Bergizi di Rumah Susun

19.39

Recent Comments

Populer Minggu ini

Selantang, Upaya Tim KB Tulip Desa Krecek Cetak Lansia Tangguh

Selantang, Upaya Tim KB Tulip Desa Krecek Cetak Lansia Tangguh

20.58
Winongan Maju FC Unggul 2-1 atas Prigen FC di Piala Bupati Cup

Winongan Maju FC Unggul 2-1 atas Prigen FC di Piala Bupati Cup

18.31
Polres Pasuruan Dukung Program Hanpangan, Sat Samapta Manfaatkan Pekarangan Bergizi di Rumah Susun

Polres Pasuruan Dukung Program Hanpangan, Sat Samapta Manfaatkan Pekarangan Bergizi di Rumah Susun

19.39

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index