Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika
PASURUAN - Lintas Daerah News. com, Lagi-lagi kasus penyalahgunaan Narkotika di area wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, kini Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul berhasil mengungkap warga Kelurahan Panggungrejo dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika berjenis Sabu
SN alias LN (32) warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, berhasil dibekuk saat membawa atau membeli Narkotika berjenis Sabu, Kamis 04/2/2021
Dengan dasar Laporan Polisi nomor: LP-A/72/II /RES.4.2./2021/NKB/SPKT Polda Jatim , tanggal 4 Februari 2021 dan barang bukti 1 bungkus plastik sabu yang berisi 0,30 gram sabu dan 1 buah Handphone merk LG yang diamankan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul sebagai barang bukti.
Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1), dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelapor SAMSUL ANWAR, IPTU NRP. 741207832 yang termasuk Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.
" Berawal dari Pemesan yang datang ke rumah tersangka di Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan untuk meminta dicarikan Sabu sebanyak setengah gram, namun tersangka menolak karna tidak berani, dan menawarkan hanya dengan nominal uang sebesar Rp.300.000 dia berani." Jelas Satreskrim Polsek Gadingrejo
Selanjutnya, " Tersangka ditangkap oleh pemesan yang ternyata adalah petugas yang menyamar. Kemudian petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkus yang berada di dalam saku baju sebelah kiri yang di gunakan oleh tersangka." Jelasnya
Setelah berhasil di bekuk kini tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur, Jalan A. Yani 116 Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.( Yzd/ Glh )
Posting Komentar