TNI- POLRI Bersama Camat Lekok Sosialisasikan SE Bupati Pasuruan Nomer 4 Tahun 2021Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com - | Koramil 0819/07 Lekok bersama unsur terkait melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomer 4 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Masjid An - Nur Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Jum'at ( 26/2/21) sekitar pukul 10.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut hadir Camat Lekok Fauzan, SH. MM, Danramil 0819/07 Kapten Arh. Nono Supriyatno, Kapolsek Lekok AKP. Miftaful, Tim Gugus Tugas Kabupaten Pasuruan KH. Dumaeri Kholil, Kades Rowogempol beserta perangkatnya, Babinsa Rowogempol, Bhabinkamtibmas Rowogempol, Tim Kesehatan Puskesmas Lekok serta kurang lebih 33 orang warga sekitar.
Kegiatan sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomer 4 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, Camat Lekok Fauzan dalam kesempatannya menyampaikan bahwa " Intinya perkembangan Covid-19 di Wilayah masih belum bisa dikendalikan dan sesuai kebijakan pemerintah PPKM berskala Mikro diperpanjang mulai 23 Februari s/d 8 Maret 2021, untuk itu pemerintah desa harus segera membuat Posko PPKM Mikro pada setiap RT. " Kata Fauzan.
Sementara, dari Tim Gugus Satgas Kabupaten Pasuruan KH. Dumaeri Kholil menjelaskan bahwa saat ini PPKM berskala Mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021, agar masyarakat dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, semoga Covid-19 segera hilang sehingga kita bisa normal kembali." Ucapnya.
Selain melakukan kegiatan sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Pasuruan, juga membagikan masker gratis kepada warga sebanyak 500 masker.
Reporter : Yazid
Editor. : Karim
Posting Komentar