24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Tahan 2 Kapal Tanker Asing, Indonesia Berpotensi Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal Tahan 2 Kapal Tanker Asing, Indonesia Berpotensi Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal

Tahan 2 Kapal Tanker Asing, Indonesia Berpotensi Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
04 Feb, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA || Lintasdaerahnews.com - |Polemik penahanan dua kapal super tanker asing, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pontianak, Minggu (24/1/2021) lalu masih terus bergulir hingga saat ini.

Kendati Kemenko Polhukam sudah turun tangan untuk memimpin seluruh stakeholder dalam perkara ini, namun tetap saja bayang-bayang pihak negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia bisa terjadi.

Bakamla sendiri telah berkoordinasi dengan instansi lain dalam penyidikan kasus ini. Walaupun banyak menemui kendala, pihak Bakamla optimis ada sanksi pidana dari kedua kapal tersebut.

Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Selasa (2/2) lalu menyatakan kedua kapal itu telah terbukti melanggar hukum internasional dan nasional Indonesia.

“Tindakan kedua kapal itu sudah melecehkan kedaulatan Indonsia. Kami yakin ada sanksi pidana dari pelanggaran itu,” kata Laksdya Aan.

Dia pun menyampaikan pihaknya sempat kesulitan memproses hukum kedua kapal tersebut karena belum adanya kesamaan visi dengan instansi yang berewenang melakukan penyidikan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut menurut Bakamla adalah melakukan ship to ship dalam lintas damai dan telah keluar dari alur pelayaran internasional, mematikan AIS dan menutup nama serta nomor lambung kapal, dan melakukan oil spiling yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Karena hal itu, pihaknya pun meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memperkuat dasar hukum Bakamla melalui RUU Keamanan Laut. Dalam RUU tersebut, dia berharap Bakamla diberikan fungsi penyidikan sebagai institusi penegak hukum di laut.

Di tempat terpisah, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai bukti-bukti yang disampaikan tersebut kurang kuat dan hanya berpotensi sanksi administrasi dari kedua kapal tersebut.

Menurut Siswanto, jika kapal ini terus ditahan tanpa ada dokumen pengadilan yang jelas maka tidak menutup kemungkinan negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia.

“Prosesnya sudah tidak benar dari awal. Penahanan tidak dilengkapi surat dari pengadilan. Bila didenda, harus diputuskan oleh pengadilan. Masalahnya, penahanan tidak naik sampai ke pengadilan,” ujar Siswanto kepada Samudranesia, Kamis (4/2).

Dia juga mendapat informasi bahwa Kementerian Luar Negeri Iran melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut ganti rugi pelayaran kepada pemerintah Indonesia akibat penahanan tersebut.

Lanjut Siswanto, hal itu sangat lumrah dan wajar karena pihak perusahaan pemilik kapal sangat dirugikan dalam kasus ini. Dia yakin bahwa pihak Iran juga sudah menyiapkan tim kuasa hukumnya.

“Karena ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak yang akan mengenakan sanksi denda berpeluang akan digugat balik oleh perusahaan pelayaran pemilik kapal tersebut. Dari pihak Indonesia tentu juga sudah harus menyiapkan argumentasi yang kuat atas tindakannya itu,” pungkasnya.

Senada dengan Siswanto, pemerhati dan praktisi transportasi laut Harry Budiarto menyatakan bahwa kejadian ini bisa memiliki pengaruh yang besar kepada nama baik Indonesia di dunia internasional.

“Masalahnya hasil penangkapannya sudah sesuai prosedur atau belum? Bila sesuai maka harus ditindaklanjuti dengan sangsi hukum, kalau tidak sesuai dan kapal sudah ditahan bisa besar pengaruhnya terhadao image Indonesia di dunia internasional,” jelas Harry.

“Berdasarkan aturan penetapan sanksi berupa penahanan kapal juga berimbas pada kerugian operator kapal dan sanksinya yang tertulis dan diketahui adalah pada sanksi administratif,” tandasnya.

Reporter : Arif
Editor.     : Karim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Babinsa Koramil 0823/09 Jangkar Dampingi Serapan Gabah Petani Pesanggrahan oleh Bulog

Lintas Daerah News- 10.34 0
Babinsa Koramil 0823/09 Jangkar Dampingi Serapan Gabah Petani Pesanggrahan oleh Bulog
Situbondo, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, Babinsa Koramil 0823/09 Jangkar aktif melakukan pendampingan…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Senam Ceria Meriahkan Jum'at Keempat Bersama Pemdes Sambirejo, Kader TP PKK, Guru dan Siswa SDN Sambirejo 1 & 2

Senam Ceria Meriahkan Jum'at Keempat Bersama Pemdes Sambirejo, Kader TP PKK, Guru dan Siswa SDN Sambirejo 1 & 2

09.16
FISBUDPOL UPN Veteran Jatim Gelar Workshop Peningkatan Mutu Prodi, Bahas Strategi Raih Akreditasi Unggul

FISBUDPOL UPN Veteran Jatim Gelar Workshop Peningkatan Mutu Prodi, Bahas Strategi Raih Akreditasi Unggul

08.50
Babinsa Koramil Kendit Dampingi Pendataan Beras di Gudang Bulog Klatakan

Babinsa Koramil Kendit Dampingi Pendataan Beras di Gudang Bulog Klatakan

09.37

Recent Comments

Populer Minggu ini

Senam Ceria Meriahkan Jum'at Keempat Bersama Pemdes Sambirejo, Kader TP PKK, Guru dan Siswa SDN Sambirejo 1 & 2

Senam Ceria Meriahkan Jum'at Keempat Bersama Pemdes Sambirejo, Kader TP PKK, Guru dan Siswa SDN Sambirejo 1 & 2

09.16
FISBUDPOL UPN Veteran Jatim Gelar Workshop Peningkatan Mutu Prodi, Bahas Strategi Raih Akreditasi Unggul

FISBUDPOL UPN Veteran Jatim Gelar Workshop Peningkatan Mutu Prodi, Bahas Strategi Raih Akreditasi Unggul

08.50
Babinsa Koramil Kendit Dampingi Pendataan Beras di Gudang Bulog Klatakan

Babinsa Koramil Kendit Dampingi Pendataan Beras di Gudang Bulog Klatakan

09.37

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index