Resto Sabu Semampir Ber Omset 50 juta di Grebek
SURABAYA, Lintasdaerahnews. com - |Resto narkotika jenis sabu-sabu, di Sidorame, wilayah hukum Polsek Semampir, di bobol Polsek Asemrowo, Tanjung Perak Surabaya.
Atas penggerebekan warung sabu itu , Polisi telah mengamankan dua orang penjual sabu yaitu M. Nasir dan Busiri asal Madura.
"Begitu terbukti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kepada dua laki-laki yang mengaku bernama MN dan BSR yang saat itu sedang menjualkan sabu di Sidorame," kata Kapolsek Asemrowo, Kompol Harry k, pada rilisnya, Rabu (24/2/2021).
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti beserta puluhan gram sabu siap pakai.
"Saat dilakukan penggeledahan didalam tas yang dibawa oleh MN ditemukan barang bukti 198 poket sabu dengan berat total 77.34 gram, Uang tunai sebesar Rp. 13.730.000,- serta 30 alat hisap sabu yang disimpan dalam satu buah koper, 54 pipet kaca, 50 buah korek api, 18 sedotan warna putih dan 2 unit hp," terangnya.
Dalam bisnis sabu, diwarung sabu Sidorame belakang 4, keduanya meraup omset mencapai Rp. 50 juta.
"Dalam sehari omset warung mereka capai 50 juta rupiah. Keduanya melakukan praktek ini sudah sejak 6 bulan yang lalu dan untuk mencapai lokasi sangat sulit dan melalui jalan tikus. Barang yang dijual berasal dari Madura," pungkas Harry.
Diketahui, pada Selasa (23/2/2021) sekira jam 13.30 Wib, Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi bahwa dipinggir sungai Jalan Sidorame belakang 4, ada sekelompok orang yang sering melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu. Penjualan bisa dibungkus maupun dipakai ditempat. Merekapun menyediakan tempat untuk menghisap sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan under cover anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Berdasarkan, laporan polisi nomor LP/K/02/II/2021/JTM/RES PEL TG PRK/SEK ASRW.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Arif
Editor. : Karim
Posting Komentar