Polsek Grati Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Jariyah Di Ranuklindungan
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com - | Aksi pencurian kotak amal jariyah terjadi di sebuah warung milik Suarti warga Dusun Magersari Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, yang terletak di pinggir jalan, Sabtu (20/2/21) sekitar pukul 02.30 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Grati berhasil meringkus pelaku yang berinisial YB (40) warga Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, hal itu setelah mendapatkan laporan dari warga terkait aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Grati AKP. Suyitno, SH menjelaskan sesuai keterangan para saksi saat kejadian bahwa kejadian berawal saat Suarti (saksi) menutup warungnya yang bangunannya menjadi satu dengan rumahnya sekitar pukul 02.00 Wib, namun sekitar pukul 02.30 Wib Suarti mendengar adanya suara seseorang yang sedang mencongkel pintu warung dan beberapa menit kemudian terdengar suara motor matic, kemudian Suarti keluar rumah dan melihat pintu warung sudah kedaan terbuka serta kondisi gembok yang sudah rusak."Kata Kapolsek.
"Saat bersamaan Khoiron saudara Suarti datang di lokasi dan Suarti memberitahukannya kalau ada pencuri pakai motor matic ke arah barat dan lempu belakangnya masih menyala berhenti didepan SDN-II Ranuklindungan, sehingga Suarti bersama adiknya yang bernama M. Khodri mengejar pelaku dengan berboncengan sepeda motor namun pelaku keburu kabur, namun Khodri tetap mengejarnya sampai pelaku berhasil di tendang hingga terjatuh dan seketika itu pelaku membuang alat bukti sambil berdiri kembali setelah terjatuh, lalu melarikan diri kearah barat dan disitulah pelaku berhasil diamankan tepatnya dijalan simpang tiga pintu Tol Grati. "Jelas Kapolsek Grati AKP. Prayitno.
Sementara, pelaku diamankan di Mapolsek Grati beserta barang bukti yang berupa :
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol N-3833-WE.
- Sebuah linggis kecil warna hijau dengan panjang kurang lebih 25 centimeter.
- Sebuah jaket levi's warna biru muda Merk Leaf Green.
- Sebuah helm merk INK.
- Sebuah kotak amal jariyah Mushollah Balai Desa yang berisi uang logam sebesar Rp. 7.500,-.
- Sebuah kotak amal jariyah pembangunan milik Ponpes Salafiyah Al- Hamid yang berisi uang sebesar Rp. 26.000,-.
- Uang kertas sebanyak Rp. 101.000,-.
- Dua bungkus/sachet Goodday Capuchino.
- Sebuah sisir warna ungu dan Sepasang sarung tangan warna kombinasi biru hitam dan putih.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp. 300.000,- dan atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, aebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Yzd/Glh).
Posting Komentar