Polres Pasuruan Kota Melaksanakan Penjemputan Pasien Positif Covid-19, Guna Cegah Klaster Baru
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com - Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 11 Februari 2021 di Aula Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota bahwa setiap warga Kota Pasuruan yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak boleh isolasi mandiri. Isolasi dilakukan secara terpusat berada di Gedung Gradhika Praja Pemerintahan Kota Pasuruan.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut , Tim Covid Hunter Polres Pasuruan Kota bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Pasuruan bergerak melaksanakan pendampingan dan penjemputan 1 warga terkonfirmasi positif Covid-19. di Perum Pucang Indah Lestari Kelurahan Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, Senin (22/02/2021).
Sebelumnya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini diberikan pemahaman dan pengertian untuk melaksanakan isolasi di tempat yang telah disiapkan oleh Pemkot Pasuruan berada di Gradhika Kota Pasuruan.
Kegiatan tim covid hunter yang melakukan pendampingan dan penjemputan pasien terconfirmasi covid-19 dari rumah untuk ditempatkan di rumah isolasi Gradhika Kota Pasuruan bertujuan untuk mencegah terjadinya atau berkembangnya klaster keluarga akibat isolasi mandiri sekaligus juga upaya untuk mengintensifkan treatment atau perawatan terhadap pasien tersebut.
Menurut AKBP ARMAN. Penjemputan warga yg terkonfirmasi postif covid-19 harus dilakukan, karena tidak boleh isolasi mandiri di rumah, dimana tidak ada jaminan orang tersebut tidak keluar rumah dan kalau sampai keluar rumah sangat berpotensi menularkan ke orang lain. ( Yzd/Glh/Hms )
Posting Komentar