Optimalisasi Terbentuknya KTS Guna Menekan Penyebaran Covid-19
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com - | Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan guna Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dengan di berlakukannya PPKM sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 03 tahun 2021 tersebut akan menciptakan desa menjadi Kampung Tangguh Semeru yang mempunyai tujuan guna menanggulangi Covid-19 serta untuk menanggulangi berbagai gangguan Kamtibmas dan tindak pidana.
Terbentuknya KTS ( Kampung Tangguh Semeru ) guna menjaga serta memberi pembinaan terhadap masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan serta akan berdampak kepada penanggulangan bahaya laten Narkoba dan apabila KTS ini jika betul-betul dikembangkan lagi, nantinya kedepan akan bisa menanggulangi adanya organisasi yang intoleran, radikalisme dan terorisme.
Oleh karena itu Kabagren Polres Pasuruan Kota Kompol Endri bersama jajarannya serta bersama - sama Forkopimda, Forkopimka untuk gencar melakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro agar meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Terbentuknya KTS tersebut adanya konsistensi dari masyarakat dengan memiliki keinginan dan kesadaran disiplin yang tinggi serta adanya sifat guyub, mengedepankan musyawarah serta kegotong royongan masyarakat dalam lingkungan dan didukung oleh adanya sinergitas dari tiga pilar membaur bersama masyarakat kampung." Tutur Kabagren Polres Pasuruan Kota. (Yzd/Glh).
Posting Komentar