Mantap !!! Satlantas Polres Pasuruan Kota Beri Pelayanan Khusus Bagi Pemohon SIM Disabilitas
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - | Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Pasuruan Kota mengajak para penyandang Disabilitas untuk mengikuti test pembuatan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) sebagaimana yang diamanatkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 77 ayat 1" Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Kegiatan yang dilaksanakan Satlantas Polresta Pasuruan, Rabu ( 3/2/21 ) yang bertempat di Kantor Tangguh Satpas Semeru Polresta Pasuruan Jl. Balaikota Pasuruan Kota tersebut memberi perlakuan dan fasilitas khusus bagi penyandang Disabilitas yang sedang melaksanakan pembuatan SIM baru dan bagi pemohon tetap mengikuti protokol kesehatan.
Kasat Lantas Pasuruan Kota AKP. Yudiyono mengatakan penyandang Disabilitas ini telah disiapkan fasilitas kursi roda untuk mempermudah pengurusan SIM D serta dibantu petugas mulai dari pendaftaran sampai proses selesai dan kami ingin memberikan pelayanan prima, kami buat pemohon SIM senyaman mungkin apalagi bagi pemohon Disabilitas, sehingga ketika mereka memohon SIM bisa senyum dari raut wajahnya dan tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kata Yudiyono.
Yudiyono berharap agar mesyarakat yang masih belum memiliki SIM untuk secepatnya mengurus, karena hal ini sebagai persyaratan dalam berkendara. " Mereka yang memiliki kekurangan secara fisik saja mau mengurus SIM, apalagi yang memiliki fisik normal harus bisa memberi contoh." Harap Kasat lantas Polres Pasuruan Kota AKP. Yudiyono. ( Yzd/Glh ).
Posting Komentar