Kodim 0819/Pasuruan Bersama Polresta Pasuruan Lakukan Giat Pendisiplinan Protokol Kesehatan
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com – |Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Minggu (7/2/2021).
Kodim 0819 Pasuruan bersama Polresta Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan Operasi Yustisi yang di laksanakan di pasar tradisional di mana banyak aktivitas kegiatan masyarakat.
Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar protokol kesehatan di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan operasi yustisi ini masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan dengan melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (Yzd/Glh)
Posting Komentar